Bogor - Sebagai Wartawan yang berdasarkan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Bab 1 pasal 1 tentang Pers bahwa Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang
melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,
suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk
lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran
yang tersedia.
2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha
pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta
perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan,
atau menyalurkan informasi.
3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media
elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Dan BAB VIII Tentang Ketentuan Pidana
pada
Pasal 18
1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan
yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat
(2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
2. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13
dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
3. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana
dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).
Berdasarkan undang-undang diatas, bahwa Diduga Pemerintah Desa Kopo Tidak mengetahui Tentang undang- undang tersebut,
Pasalnya saat wartawan dari media Global Investigasi News berkunjung ke Desa Kopo kecamatan Cisarua kabupaten Bogor mendapatkan perlakuan yang tidak patut dilakukan oleh pemerintah desa.(Red)
Saat wartawan datang, Kamis, (07/09/23)
dan bertanya kepada salah satu staf desa mengenai keberadaan kepala desa,
Staf desa mengatakan,
"kepala desa sedang rapat dan silahkan tunggu dan saat menanyakan buku tamu dan menjawab bahwa buku tamu tidak ada". ujarnya
Setelah lama menunggu dari sekira pukul 13.00 wib sampai sekira pukul 17.00 wib,
Ada salah satu staf yang mendatangi dan
memberikan sebuah Amplop, lalu menyampaikan kalau kepala desa tidak bisa ditemui, lalu kami mencoba untuk menjelaskan kedatangan kami ke kantor desa yang mana kami bukan untuk meminta Amplop tetapi ingin bertemu langsung dengan kepala desa.
Dan tidak lama kemudian datang menemui kami bagian Kesra yang mengatakan bahwa
"kepala desa tidak bisa di temui dan kesra tersebut mengatakan bahwa kedatangan banyaknya wartawan itu risih dan mengganggu", ucapnya
Dan setelah lama berdiskusi dengan kesra tersebut agar menyampaikan kepada kepala desa dengan meminta waktunya hanya 5 menit saja tetapi tetap kepala desa tidak bisa untuk ditemui.
Padahal kedatangan awak media untuk bertemu langsung dengan kepala desa Ingin Mengkonfirmasi terkait pembangunan Samisade. (Red)