Wakapolrestabes Medan Gelar Langsung Konferensi Pers Tentang Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu -->
POPULER

Wakapolrestabes Medan Gelar Langsung Konferensi Pers Tentang Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

Kamis, 21 Januari 2021, 10.16 WIB
PEMBACA ONLINE Free website counter



Globalinvestigasinews.co.id | Medan. - Konferensi Pers yang digelar langsung Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, didampingi dengan Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan, tentang tindak pidana Narkotika di Mapolrestabes Medan, Rabu (20/01/2021).

Dimana Irsan mengatakan unit Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan 4 orang tersangka yang memiliki 415 gram jenis sabu. 4 orang tersangka merupakan warga Aceh yakni berinisial IW (23) warga Aceh Utara, TM ( 24 ) warga Aceh Utara, MI (22) warga Aceh Utara dan SB (20) warga Aceh Utara.

Dari hasil intograsi tersangka, mengaku barang haram akan dibawa ke Kendari Sulawesi Tenggara. Lalu, tersangka mendapat imbalan membawa Narkotika jenis sabu sebesar 12.000.000 rupiah/orang.

Lanjut Wakapolrestabes menjelaskan tersangka juga mengaku pernah mengirim barang via pesawat ke jakarta dan berhasil. Dari hasil pengembangan 4 tersangka kita mendapat tersangka lain berinisial O dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),"jelasnya Irsan.

Untuk melihat keabsahan barang bukti tersebut Tim Labfor Polda Sumut langsung lakukan Uji Lap menggunakan sebuah alat bernama Trunarc. Kemudian barang bukti tersebut langsung di scan bungkusan plastic yang berisikan Narkotika jenis Sabu dan terbukti bungkusan tersebut asli tergolong Metamfetamina.

Dimana jaringan Narkotika dari Aceh sebagai specilis modifikasi atau memasuki Narkotika ke dalam sandal dengan cara menjahit dan imbalan yang diterima tersangka sepasang sandal sebesar Rp 2.000.000 rupiah,"katanya Wakapolrestabes.

Kini barang bukti yang berhasil disita 1 tas ransel yang digunakan untuk menyimpan Narkotika, 2 pasang sandal yang telah dimodifikasi untuk menyimpan Narkotika, 6 unit handphone, 4 bungkus plastik besar berjumlah 415 gram Narkotika jenis sabu.

Dari hasil kejahatan tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(Rahmad)

Sedang Populer