PEMBACA ONLINE
Unit Reskrim Polsek Kota Pinang Tangkap JS Di Jalinsum Terduga Kepemilikan Shabu
Labusel - GlobalInvestigasinews.Com
Di pimpin langsung Iptu Gunawan Sinurat SH.,MH, Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang berhasil meringkus JS (27) warga Dusun Lubuk Komang Kecamatan Saro Langun, Kabupaten Sarolangun jambi, setelah petugas menemukan Sabu dalam tasnya, Demikian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik.,MH, melalui Kapolsekta Kota Pinang AKP Bambang G Hutabarat SH.,MH, Jumat (29/01/2021)
Kapolsekta Kota Pinang mengatakan JS (27) diringkus Personil Unit Reskrim saat sedang berdiri di tepi JL Lintas sumatera tepatnya di Jalinsum Simaninggir Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang Labuhanbatu Selatan, setelah mendapat informasi akurat dari sumber terpercaya
"Terduga kita ringkus setelah anggota kita dari Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang, menggeledah tas terduga dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sabu," ungkapnya
Selain itu AKP Bambang G Hutabarat SH.,MH, mengatakan peristiwa ini berawal
pada hari Rabu (27/01/2021) sekira pukul 21:30 Wib, Unit Tekab Reskrim Polsekta Kota Pinang mendapat informasi dari masysrakat bahwa ada seorang laki-laki yang sedang berdiri di tepi jalan Lintas sumatera tepatnya di Jalinsum Simaninggir Kota Pinang
"Juga mengatakan kepada anggota kita bahwa pria tersebut ciri ciri memakai Tas Sandang warna Merah, kemudian Unit Tekab Reskrim melakukan pemantauan dengan ciri ciri yg disebut kemudian Unit Tekab melakukan penangkapan terhadap pelaku dan melakukan penggeledahan dan menemukan narkotika jenis sabu sejumlah 1(satu) paket seharga 100 rb di dalam tas sandang tersebut," tambahnya
Kemudian saat diintoregasi Pelaku yang mengaku bernama JS, dan menerangkan dirinya memperoleh Sabu tersebut dari seorang laki- kaki yg bernama MR penduduk Kampung Baru Kelurahan Kota Pinang, selanjutnya Team Opsnal meluncur ke alamat yg dimaksud, namun pelaku tidak ditemukan diduga telah melarikan diri, Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsekta Kota Pinang untuk dilakukan proses hukum.(M.SUKMA)