PEMBACA ONLINE
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH JAWA BARAT
BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT
SIARAN PERS
TENTANG
Terapkan PPKM, Ops Yustisi Polres Majalengka Polda Jabar Imbau Pengunjung Toserba Surya Untuk Patuhi Protokol Kesehatan
Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 tahun 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid 19, Pemerintah Kabupaten Majalengka mulai menerapkan pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa - Bali yang di mulai pada Senin 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Majalengka, Polres Majalengka Polda Jabar bersama Kodim 0617/Majalengka melakukan pengawalan serta pengawasan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Kabupaten Majalengka, agar pemberlakuan PPKM ini berjalan dengan baik.
"Tampak Personil Polsek Kadipaten melaksanakan Ops Yustisi dalam pelaksanaan pemberlakuan PPKM terhadap pengunjung Toserba Surya Kadipaten dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," Ungkap Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Kadipaten KOMPOL Sukanto, Selasa (12/1/2021).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si menuturkan, operasi yustisi tersebut dilaksanakan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penerapan protokol kesehatan, yaitu menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan. Ungkapnya.
"Kami menghimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Majalengka untuk mematuhi Kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang mulai dilakukan tanggal (11/01/2021) hingga tanggal 25 Januari 2021". Ungkap Kapolsek Kadipaten KOMPOL Sukanto.
Bandung, 12 Januari 2021
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar
Jl. Soekarno Hatta No. 748 Bandung
Kontak Person
Kabid Humas Polda Jabar
Kombes Pol. ERDI A. CHANIAGO, S.I.K.,M.Si.
NO.HP: 087865048232
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jabar
AKBP Dra. SANTI GUNARNI
NO.HP: 081214505604