PEMBACA ONLINE
Sengkarut Pilkada Sumbawa: Bang Zul Tidak Terlibat, Keputusan Bawaslu Berkekuatan Hukum Tetap
"Tulisan ini, saya uraikan dari proses pilkada Sumbawa, keputusan Bawaslu, demo Pemuda Bima atas nama Relawan Pemuda Pulau Sumbawa yang bangun narasi bahwa Gubernur NTB terlibat dalam dugaan korupsi Bansos 200 Sapi untuk Food Estate Labangka hingga pertarungan MK."
Rusdianto Samawa
1. Pilkada Sumbawa penuh tuduhan, intrik, tuduhan kepada pasangan H. Mahmud Abdullah - Dewi Noviany (Mo - Novi). Pilkada Sumbawa panas. Saling menjatuhkan dan perdebatan terjadi diseluruh level masyarakat Sumbawa.
2. Pilkada Sumbawa dimenangkan oleh pasangan H. Mahmud Abdullah - Dewi Noviany (Mo - Novi) dengan perolehan selisih suara hanya bertaut 882.
3. Pasca KPUD Sumbawa menetapkan pemenang pilkada, lawan ajukan keberatan dan gugatan kepada Bawaslu NTB. Setelah melalui proses sidang terbuka dan menghadirkan saksi-saksi yang dianggap meyakinkan. Bawaslu NTB memutuskan bahwa Pasangan Mo - Novi pemenang Pilkada Sumbawa dengan selisih suara 882 diputuskan oleh Bawaslu NTB: Tidak Terbukti TSM.
3. Keputusan Bawaslu NTB perkuat pasangan Mo - Novi dan menjelaskan posisi Gubernur NTB tidak terlibat dalam kampanye Pilkada Sumbawa. Majelis simpulkan pasangan Mo - Novi (terlapor) tidak terbukti melakukan pelanggaran perbuatan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara atau pemillih secara TSM. Seluruh proses rangkaian persidangan yang berlangsung selama 14 hari kerja tersebut.
4. Majelis tidak mendapatkan bukti yang meyakinkan dan membenarkan laporan telah terjadi pelanggaran administrasi pemilu secara TSM di Pilkada Sumbawa 2020. Jadi Bawaslu tidak mendapatkan bukti secara nyata, konkret, bahwa dari peristiwa-peristiwa yang dilaporkan itu tidak berhubungan secara langsung dengan pasangan calon.
5. Namun, seluruh bukti yang diajukan Pelapor kepada Bawaslu tentang kasus politik uang yang didalilkan terjadi di 14 kecamatan, yang hanya dibuktikan dengan saksi dari Desa Gapit. Di 12 Kecamatan hanya dalil saja tanpa pembuktian. Dari semua itu satu pun tak ada peristiwa yang dapat dibuktikan dan bisa meyakinkan majlis tentang tuduhan politik uang.
6. Bawaslu NTB yang telah mementahkan laporan pelapor, bahwa pasangan Mo-Novi tidak pernah melakukan pelanggaran dalam proses Pilkada Kabupaten Sumbawa. Semua dalil-dalil yang disampaikan dalam laporan di seluruh 14 kecamatan tidak ada satu pun yang terbukti bahwa telah terjadi pelanggaran.
7. Begitu juga, Program Food Estate di Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa menjadi salah satu prioritas Kementerian Pertanian (Kementan) yang masuk dalam tuduhan dugaan penyelewengan jabatan Gubernur NTB bahwa program Kementan melalui Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) yaitu bantuan 1000 ekor sapi. Namun untuk tahap awal, baru terealisasi 200 ekor sapi sesuai dengan anggaran yang muncul di APBN Perubahan 2020. Hal itu juga Bawaslu NTB telah memberikan Keputusan dalam pertimbangan majelis bahwa Gubernur NTB tidak terbukti terlibat.
oOo
8. Keputusan Bawaslu NTB Berkekuatan hukum Tetap dan tetap memberi waktu kepada Pelapor untuk melakukan gugatan kepada Bawaslu RI dan Mahkamah Agung. Namun, Pelapor lebih memilih Jalur Mahkamah Konstitusi (MK).
9. Disela - sela ke Jalur MK, ada muncul Pemuda Bima yang atas namakan Relawan Pemuda Pulau Sumbawa untuk lakukan intervensi terhadap Kementan melalui Aksi Demo dan Audiensi dengan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH).
10. Tuduhan terhadap Gubernur NTB ini merupakan fitnah dan black campaign yang sangat luar biasa. Gubernur dituduh terlibat dalam korupsi Bansos 200 ekor sapi untuk Food Estate Labangka itu. Untuk viralkan tuduhan mereka ini, lebih awal dimuat beritanya dikanal media elektronik yang berjudul: "Dugaan Keterlibatan Gubernur NTB dalam Bansos 200 ekor Sapi pada Pilkada Sumbawa."
11. Atas pemberitaan itu, kemudian difollouw up dengan aksi dan audiensi di Kementan via Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH). Kesimpulan atas giat aksi tersebut: "mereka meyakini Gubernur NTB terlibat dan kesampingkan keterangan jujur Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) bahwa: "Mengetahui atas bantuan tersebut." Namun, dalam rilis mereka katakan: "Kalau Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) tidak tau sapi 200 itu turun ke Labangka atas Program FOOD ESTATE."
12. Tujuan mereka lakukan giat aksi adalah: "untuk perkuat tuduhan TSM di Mahkamah Konstitusi sebagai jalan masuk pembenaran bahwa TSM itu benar terjadi dan muara ujung targetnya: "pembatalan keputusan Bawaslu NTB."
oOo
13. Tuduhan terhadap Gubernur NTB masih akan dipakai dalam pertarungan gugatan di MK. Tetapi, perlu diketahui ranah MK tidak akan menbahas sesuatu yang sudah berkekuatan hukum tetap lebih jauh. Karena kalau tidak ada gugatan ke Bawaslu RI, berarti keputusan itu diterima.
14. Sidang di MK juga antara Penggugat dengan KPUD Sumbawa, Bawaslu Sumbawa dan Bawaslu NTB. Sidang di MK yang menjadi penekan pembahasan adalah selisih suara dengan motif tindakan yang terjadi.
15. Keterangan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan RI juga perkuat Keputusan Bawaslu NTB bahwa Gubernur NTB benar - benar tidak terlibat dalam Pilkada Sumbawa untuk membantu memenangkan sala satu paslon.
16. Kemungkinan besar MK menolak Gugatan penggugat karena materi yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak cukup bukti untuk dilanjutkan.
Sekian terima kasih.