Satresnarkoba Polres Kerinci Tangkap Seorang Pria Bawa 4 Kg Ganja -->
POPULER

Satresnarkoba Polres Kerinci Tangkap Seorang Pria Bawa 4 Kg Ganja

Kamis, 14 Januari 2021, 22.49 WIB
PEMBACA ONLINE Free website counter



Satresnarkoba Polres Kerinci Tangkap Seorang Pria Bawa 4 Kg Ganja

Jambi , Kamis 14/01/2021
Globalinvestigasinews.com

Anggota Sat Resnarkoba yang di pimpin Kasat Resnarkoba Polres Kerinci mengamankan 1 (satu) Orang terduga pelaku tindak pidana Narkotika golongan I jenis ganja.pada 13/01/ 2021 pukul 11.00 wib

Berdasarkan
- LP/A - 009/ I / 2020 /SPKT. 2 / Res Kerinci, tanggal 13 Januari 2020

Tersangka yakni (LL)24 Tahun, warga Desa sumur anyir, Kec. Sungai bungkal, Kota Sungai Penuh.

Penangkapan terjadi diKM. 14 Puncak lintas sungai penuh - tapan, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi

Tersangka diamankan beserta barang bukti berupa
1. 4(empat) Paket lakban warna kuning berisi narkotika jenis ganja sekitar 4 kg
2. 1 (satu) unit Handphone Realme warna biru
3. 1 ( satu) buah Dompet berisi ktp
4. 1 ( satu ) buah tas pinggang.
5. 1 buah karung warna putih.

Kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktifitas mencurigakan seorang pria di sebuah pondok ladang KM 14 puncak kota sungai penuh selalu transaksi  narkoba jenis Ganja, lalu Kasat Narkoba IPTU Syafrizal, SH. MH bersama tim Opsnal Bripka Reza Iskandar, bripka Defriza Berni, bripka Ryopi A ranov & Bripka Iin Nilsyam melakukan pengintaian kemudian seorang yang dicurigai tersebut mengambil barang dengan mengali lubang  yang didalamnya berisikan karung putih yang ditimbun di tanah kemudian tim mengamati gerak gerik pria tersebut dan  mengamankan seorang pemuda yang di curigai, setelah di lakukan interogasi pemuda tersebut menunjukkan sebuah lobang yang di jadikan tempat penyimpanan di duga narkotika jenis ganja, selanjutnya petugas menyita BB ganja, berikut handphone, dompet dan tas pinggang milik pelaku. Selanjutnya terhadap pelaku yang telah berhasil diamankan beserta dengan barang bukti, di bawa ke Polres Kerinci guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 dan111 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

(+global)

Sedang Populer