PEMBACA ONLINE
Proyek Tower Siluman Di Desa Sikulan Di Stop Oleh Satpol PP
Pandeglang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jiput Kabupaten Pandeglang menghentikan aktivitas pembangunan yang di duga proyek bangunan tower siluman milik telkomsel yang di duga di bangun oleh PT MITRATEL yang saat ini dalam tahap galian tanah untuk pelebaran bangunan di Desa Sikulan, Kabupaten Pandeglang. Proyek bangunan itu di hentikan di duga melanggar Peraturan Bupati (PERBUP) Pandeglang No. 3 BD.2019. Pemilik bangunan bisa Di kenakan sanksi administratif juga bisa di kenakan sangsi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah di bangun (pasal 45 ayat 2 UUBG)
Saat di konfimasi pekerja di lokasi yang tidak mau di sebut namanya dan pekerja dari kontraktor itu telanjang tidak menggunakan K3 ( Kesehatan Keselamatan Kerja ) ia mengatakan "Kami tidak tau apa-apa hanya kerja di anter ke sini oleh mandor sekarang mandor itu di jakarta tidak ada di sini, nama PT nya PT MITRATEL, ungkapnya.
Proyek siluman itu di setop aktivitasnya lantaran pihak perusahaan tersebut tidak dapat menunjukkan surat Izin Bangunan (IMB).
“Kita stop sementara aktivitas pekerjaan tersebut hingga pihak perusahaan bisa menunjukan surat-surat yang lengkap, Karena pihak perusahaan kucing-kucingan, saat ini kita tutup dulu, jika sudah bisa menunjukan kelengkapan besok kita buka lagi,” ujar Ace kepala satuan pamong praja kecamatan jiput.
Sementara warga setempat H Edi memberikan apresiasi kepada tindakan satpol PP yang telah melakukan penghentian aktivitas proyek tersebut karena ia mengaku rumahnya yang paling dekat dengan Proyek itu surat perpanjangan izin lingkungan tidak saya tanda tangan.
"Saya berikan apresiasi untuk satpol pp yang telah tepat mengambil sikap menghentikan pekerjaan pembangunan ini, Saya tidak tau apa lagi tanda tangan surat izin lingkungan lantaran saya tidak mengizinkan bangunan tower itu berdiri di samping rumahku katanya mau di perbesar, katanya menurut pihak yang membangun tower telkomsel semua persyaratan sudah beres, beres apa nyatanya sampai saat ini belum beres, saya tidak mengizinkan karena sangat rentan bahaya sering rusak barang elektronik milik saya dan kalau tower ini runtuh ke rumah saya siapa yang akan tanggung jawab, ungkap Edi.
Hingga berita ini di terbitkan tim Media belum berhasil mengkonfirmasi pihak perusahan. Ade m