Polres Tanjung Jabung Timur Berhasil Mengamankan Dua Tersangka Dan 17 Box Baby Lobster -->
POPULER

Polres Tanjung Jabung Timur Berhasil Mengamankan Dua Tersangka Dan 17 Box Baby Lobster

Jumat, 22 Januari 2021, 14.20 WIB
PEMBACA ONLINE Free website counter



Polres Tanjung Jabung Timur Berhasil Mengamankan Dua Tersangka Dan 17 Box Baby Lobster

Tanjabtimur - GlobalInvestigasinews.com

Pada Hari Kamis (21/01)
Sekira pukul 22.00 Wib Polres Tanjab Timur telah mengamankan 17 Box Stereofoam benih baby lobster. TKP Sungai Apung Desa Lagan Ilir Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjab Timur.

Pihak Polres Mendapatkan informasi dari masyarakat melalui Kanit Intel Polsek Mendahara Ilir Polres Tanjab Timur diteruskan ke Satgas ANKER ( Anti Kejahatan Wilayah Perairan ) Polres Tanjab Timur. Kemudian Kapolres Tanjab Timur AKBP DEDEN NURHIDAYAHTULLAH, S.H, S.IK memerintahkan Katim Satgas untuk melakukan Penangkapan diduga membawa Benih Baby Lobster , setelah dilakukan Pemeriksaan ditemukan 17 Box Stereofoam benih baby lobster.

Barang Bukti  yang turut diamankan 17 Box yang berisikan benih lobster dan 2 tersangka berinisial.

Kapolres AKBP Deden Nurhidayatullah SH. S.IK menjelaskan, Pasal yang di kenakan Setiap orang yang dengan sengaja melakukan  pengelolaan perikanan di Republik Indonesia melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan,  pengolahan dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP Jo, melakukan usaha perikanan di wajibkan memiliki SIUP tidak berlaku bagi nelayan kecil.
,atau pembudidayaan-ikan kecil Jo barang siapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu  sebagaimana dimaksud dalam Padal 92 Jo, Pasal 26 ayat (1) dan pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah Undang - undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 31 tahun 2004  tentang perikanan.

Nama Tersangka
Trumon Salasi , 49 Tahun, Islam, Tanjung Karang No 08 Rt 001/008 Kelurahan Perak Barat Kecamatan Krembangan Surabaya, Edi Suhaimi Jambi  52 Tahun, Lrg Sederhana RT 23 Kelurahan Pasir Putih Kota Jambi

Rencananya  Polres Tanjung Jabung Timur akan melakukan Proses sidik dengan Melakukan Gelar perkara ke tahap Sidik Tanggal 22 Januari 2021 Melakukan pemeriksaan Klarifikasi terhadap Para Pelaku dan Saksi-saksi :
Trumon Salasi ( Sopir Inova silver Nopol B 1345 KYS)
Edi Suhaimi ( Sopir Daihatsu Xenia Nopol B 1624 PZR ).
dan akan memeriksa Saksi  AN. ACOK Warga Desa Lagan Kec. Menhil Kab. Tanjab Timur

BKPM bersama  pemeriksaan Ahli Kementrian Karantina Perikanan RI melakukan pemeriksaan dengan Ahli pidana dari Universitas Jambi.

Akan di lakukan karantina untuk Ke 17 Kotak BOX (STEREFOAM) warna Putih YANG Berisikan Baby Lobster , Berdasarkan perhitungan  1 Box berisikan 23 Bungkus plastik di perkirakan ada  94.500
Benih baby Lobster  
4. Di perkirakan negara  di rugikan sebesar Rp  1. 625.000.000 Milyard 
Saat ini Barang Bukti dan kedua tersangka telah Mengamankan di Mako Polres Tanjab Timur,(T111k).

Sedang Populer