PEMBACA ONLINE
Penerima BSP Mura Tahun 2021 Berkurang Signifikan
Musi Rawas - Keluarga penerima manfaat (KPM) Bantuan Sembako Pangan (BSP) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2021 berkurang hingga 8.784 KPM.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mura, Agus Susanto melalui Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Fakir Miskin, Hj Lismawati, saat dibincangi awak media, rabj (20/1/2021) mengatakan pengurangan tersebut berdasarkan surat dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Dijelaskannya, berdasarkan surat dari Kemensos RI tanggal 7 Januari 2021 dan dari data yang diambil dari Pusdatin Kemensos, data KPM BSP Kabupaten Mura berkurang sangat signifikan.
"Desember 2020 KPM BSP sebanyak 38.300 KPM, namun di 2021 ini hanya keluar 29.516 KPM. Jadi, ada pengurangan sebanyak 8.784 KPM,” katanya.
Adapun 13 faktor yang mempengaruhi pengurangan KPM BSP tersebut, tambahnya, mulai dari tidak ada kesamaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dimana hal itu terjadi pada saat pengentrian DTKS, terkadang penulisan NIK yang tidak pas. Kemudian, ganda ID ART, dimana satu KK mendapat dua program yang sama.
“Jadi dihapus satu program. Sebab tidak boleh satu KK menerima dua program, kecuali PKH dan BPNT. Jadi masyarakat menerima PKH diwajibkan mendapat BPNT. Faktor, ketiga karena ganda ID keluarga, kadang sudah berkeluarga tapi belum pisah,” jelasnya.
Selain itu, sambungnya, terjadinya ganda Identitas. Dimana NIK KPM yang sama dan keluar dua nama yang berbeda. Kemudian ganda keluarga cek Pusdatin, karena hubungannya dengan admininduk. Ini yang membuat Pusdatin memilah. Termasuk ganda NIK, Kecamatan Kelurahan dan DTKS. Masalahnya waktu pengentrian yang sempit dan petugas kita kualahan.
“Kemudian, non aktif DTKS. Seperti dulu pernah masuk DTKS tapi ada perubahan DTKS tidak masuk lagi. Kemudian non aktif Dukcapil, yang setiap enam bulan di upgrade. Ini menjadi polemik dan terus diperbaiki. Termasuk juga KKS yang tidak terdistribusi, maksudnya KKS masih dibank. Kita masih banyak, kemungkinan yg bersangkutan sudah pindah, nama dan NIK KPM berbeda,” paparnya.
Kemudian, lanjutnya, NIK KPM yang tidak valid. Untuk itu, Dinsos Mura sudah berkerjasama dengan Disdukcapil, dan kadang masih ada yang tidak valid. Ini masih terus dilakukan perubahan. "Faktor selanjutnya yakni tidak melakukan transaksi plet, dimana bantuan sering tidak ambil. Biasanya waktunya tiga bulan, kalau tidak diambil kembali ke kas negara. Akhirnya dinon aktifkan," imbuhnya.
Selain itu, untuk pencairan BSP sendiri dilakukan setiap bulan. Setiap KPM mendapat bantuan sebesar Rp200 ribu yang harus dibelikan sembako yang mengandung karbohidrat sesuai kebutuhan pokok, diluar pabrikan. Protein hewani, seperti ayam, daging telur dan ikan, serta protein nabati seperti kacang-kacangan.
“Kalau di 2020 pencairan dilakukan diatas tanggal 10 setiap bulan. Tapi di 2021 ini, sesuai petunjuknya pada 5 Januari sudah bisa disalurkan. Penyaluran melalui e-waroung,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dengan adanya pengurangan jumlah KPM yang signifikan tersebut, tentunya hal itu akan menimbulkan gejolak di masyarakat. Untuk itu, pihaknya kompak bersama Kabupaten/Kota lainnya untuk membawa masalah tersebut ke Pemerintah Pusat.
"Hal ini, tidak hanya Kabupaten Mura, tapi hampir seluruh Kabupaten/Kota juga mengalami pengurangan KPM BSP. Intinya kita teruskan dan adukan ke Mensos untuk mencari solusinya. Memang, kalau sekarang belum ada pengaduan, karena proses pencairan baru disampaikan,” tukasnya.
( Hasbi )