PEMBACA ONLINE
Pendampingan Kasus Dugaan PHK Ketenagakerjaan Oleh LSM GMBI Terhadap PT. Mega Perkasa Pandaan
Makassar, globalinvestigasinews.online Pada Kamis 14 Januari 2021 Kamsar SE dari Salah satu team LSM GMBI Distrik gowa Memberikan informasi kepada awak Media bahwa tindak lanjut pendampingan LSM GMBI Distrik Gowa terhadap PT. Mega Perkasa Pandaan sebagai terdakwa kasus dugaan pemecatan secara sepihak oleh salah satu karyawannya.
Sebab Tindakan perusahaan tersebut di' Anggap cacat Demi hukum di' karenakan dasar Dugaan memecat atau memberhentikan Secara sepihak tanpa melalui mediasi sebelumnya.
Juru Bicara Kuasa pendamping dri LSM GMBI Abd. Asiz, SE mengatakan, pihak kami menuntut agar prosedur di jalankan sesuai mekanisme atau aturan yang berlaku di dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang penyelesaian Pemutusan karyawan dan tentang PHK ketenagakerjaan.
"Lanjut disampaikan sebelumnya bahwa Pada Hari selasa kemaren (13/01/2021) Tim Dinas ketenagakerjaan provinsi Sulawesi selatan kembali memanggil kedua bela pihak untuk di dudukkan bersama guna untuk melakukan musyawarah dalam mencapai mufakat bersama mengingat kasus ini sudah berjalan kurang lebih 6 bulan lamanya."Ucap Nurjaya SH. MH".
Dengan di panggilnya kedua bela pihak dari pihak PT. Mega Perkasa Pandaan yang dalam hal ini di wakili oleh pengacaranya mengatakan pihaknya akan segera menyelesaikan dan menjalankan prosedur dan mekanisme sesuai UU ketenagakerjaan yang berlaku.
"Saat di temui di lapangan menunggu hasil mediasi, kami dari pihak pendamping Kuasa LSM GMBI akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas yang di mana pekerja yang di berhentikan ini kurang lebih 17 tahun masa kerja harus mendapatkan Haknya,"ujar Kordiv Humas Distrik Gowa Syamsunar Alam kepada Media
Kasus ini merupakan bentuk koordinasi dan supervisi yang dilakukan oleh LSM GMBI dalam kontrol sosial di teritorial kabupaten Gowa.
Adapun dalam kasus ini telah terjadi mufakat bersama baik antara Pihak kuasa hukum PT. Mega perkasa pandaan dan Pihak tenaga kerja yang di berhentikan secara sepihak melalui Kuasa pendamping nya yaitu akan di bayar nya 2 kali ketentuan gaji dengan asumsi akan di bayarkan pada hari senin 18 Januari 2021 dengan 2 kali pembayaran.
Sumber : Kasmar Lsm GMBI
Dan ketua Distrik LSM GMBI kabupaten Gowa .Abd.Azis SE