PEMBACA ONLINE
Ormas GARIS Sukabumi Sweeping Oknum Debt Kolektor Yang Meresahkan Masyarakat
Penarikan motor dijalan yang dilakukan oleh oknum debt collector sangat meresahkan meresahkan masyarakat.
Padahal jelas awal Januari 2020 lalu Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan baru.
Isinya bahwa leasing tidak bisa menyita atau penarikan sepihak terhadap motor atau mobil yang mengalami kredit macet.
Tertuang pada putusan MK Nomor 18/PUU-XVII /2019 per 6 Januari 2020.
Dalam aturan baru leasing harus mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) lebih dulu jika mau menyita motor atau mobil dari kreditur.
Namun para oknum debt collector main tarik kendaraan kredit dijalan sering terjadi.
Akibat ulah oknum debt collector itu membuat ORMAS GARIS jadi gerah dan sweping oknum debt kolektor, Senin (25/01/2021).
Saat dikonfirmasi oleh globalinvestigasinews.com. Panglima Garis jawabarat (Abah Ale) membenarkan bahwa keluarga besar garis pada hari ini sweping oknum debt kolektor ynk meresahkan masyarkat.
Adapun sweping ynk dilakukan oleh ORMAS GARIS, dari Cibadak, prapatan jalur, sampai tipar.
Ketua Garis lembursitu ( Amy ) dan Panglima jawabarat ( Abah Ale ) menghimbau kepada tiap Polsek, khusus nya Polres Sukabumi kota agar segera menertibkan oknum oknum debt kolektor yang selalu meresahkan masyarakat, dengan cara menarik motor dijalan.
Besar harapan kami, bahwa keluarga besar GARIS menginginkan, tidak ada lagi oknum oknum debt kolektor narik motor dijalan, khususnya wilayah Sukabumi Jawa barat.
Tim Globalinvestigasinews.com