PEMBACA ONLINE
Lulusan SMA Tak Boleh Nyaleg, Ambang Batas DPRD Kabupaten/Kota Minimal 5%
Jakarta - globalinvestigasinews.com
Dalam draf RUU Pemilu yang sedang dibahas di DPR RI mengisyaratkan latar belakang pendidikan calon presiden/wakil presiden dan calon anggota legislatif (DPR, DPD, dan DPRD) minimal lulusan pendidikan tinggi.
Sesuai dengan pasal 182 ayat (2) huruf (j) yang berbunyi: “Berpendidikan paling rendah lulusan pendidikan tinggi atau yang sederajat”. Pada UU Pemilu sebelumnya, syarat latar belakang pendidikan seorang calon minimal lulusan jenjang SMA atau sederajat.
RUU Pemilu ini juga mengatur soal ambang batas minimal bagi parpol untuk mendapatkan kursi di DPRD Provinsi 4 persen. Sedangkan ambang batas DPRD Kabupaten/Kota minimal 3 persen sebagaimana dikutip dari Serambi Indonesia, jumat , 29 Januari 2021.
Sebelumnya, walaupun partai politik tidak mendapatkan kursi di DPR RI tetap berhak mendapatkan kursi di DPRD (Provinsi dan Kabupaten/Kota).
Pasal 566 draf RUU Pemilu ini, mengatur ambang batas kursi di DPRD Provinsi sebesar 4 persen.
Draf RUU Pemilu juga mengatur syarat untuk maju sebagai calon presiden/wakil presiden wajib menjadi anggota partai politik termaktub dalam Pasal 182 Ayat (2) huruf (dd). Persyaratan tersebut dikecualikan bagi anggota DPD.
“Menjadi anggota partai politik peserta pemilu, kecuali bagi calon anggota DPD maupun pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta calon Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota yang maju lewat jalur perseorangan,” demikian bunyi Pasal 182 ayat (2) huruf (dd).
UU Pemilu sebelumnya tak mengatur ketentuan tersebut. Dengan kata lain, tokoh yang bukan anggota parpol bisa dicalonkan sebagai capres.
Sanksi Mahar Capres,Sesuai dalam Pasal 205 Ayat (5) Draf RUU Pemilu disebutkan, “Setiap partai politik atau gabungan partai politik yang terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan denda sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai imbalan yang diterima”.
Sanksi denda berlipat itu bisa diterapkan bila sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Aturan terkait denda 10 kali lipat itu sebelumnya tak diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam UU tersebut, hanya mengatur sanksi bagi partai politik berupa larangan mengajukan calon presiden pada periode berikutnya bila menerima mahar terkait pencalonan presiden.
Parlementary Threshold 5 Persen,Draf RUU Pemilu ini turut menaikkan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) DPR RI menjadi 5 persen. Parliamentary Threshold adalah batas minimal suatu partai politik untuk memperoleh kursi atau menempatkan wakilnya di parlemen DPR.
“Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 5 (lima) persen dari jumlah suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR,” demikian bunyi Pasal 217.
Pada UU Pemilu sebelumnya mengatur ambang batas parlemen hanya sebesar 4 persen. Artinya, aturan ambang batas parlemen dalam draf RUU Pemilu mengalami kenaikan 1 persen.
Ambang Batas DPRD ,RUU Pemilu mengatur ambang batas minimal bagi parpol untuk mendapatkan kursi di DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Diatur dalam Pasal 566 bahwa ambang batas kursi di DPRD Provinsi sebesar 4 persen. MIsalnya, jika partai A mendapat suara lebih dari 5 persen dalam Pileg DPR sebelumnya, maka berhak mendapatkan kursi di DPR RI dan DPRD Provinsi.
Namun, bila Partai A hanya mendapat suara 4 persen dalam pileg DPR sebelumnya, maka tidak berhak mendapatkan kursi DPR tetapi berhak mendapat kursi DPRD Provinsi.
Kemudian, dalam draf RUU Pemilu ini juga mengatur tentang ambang batas perolehan suara bagi parpol untuk mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten/Kota sebesar 3 persen.
UU Pemilu sebelumnya tak mengatur mengenai ambang batas bagi parlemen DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota.