Kuasa Hukum Feriyawansyah. SH.MH. Dampingi Korban Pungli Terhadap Pedagang Indhiang -->
POPULER

Kuasa Hukum Feriyawansyah. SH.MH. Dampingi Korban Pungli Terhadap Pedagang Indhiang

Selasa, 26 Januari 2021, 10.42 WIB
PEMBACA ONLINE Free website counter



Kuasa Hukum Feriyawansyah. SH.MH. Dampingi Korban Pungli Terhadap Pedagang Indhiang 

Globalinvestigasinews.com.
Tasikmalaya, Senin 25/01/2021

Kuasa Hukum Feriyawansyah.SH.MH.Cpcle dan Fitriadi,SH.MH,- dari Kantor Hukum Feriyawansyah.SH.MH & Associates dan korban yang bernama Zain Muhhammad selaku Ketua Himpunan Pasar mewakili para pedagang pasar indhiang menuju Resor Tasikmalaya dengan membuat laporan resmi terkait ada nya Pungli yg terjadi diwilayah hukum Pasar Indhiang yang mana pelaku melakukan dengan cara mengeluarkan karcis retribusi pemda kota tasikmalaya yang mana karcis retribusi tersebut bukan diperuntukkan untuk pasar indhiang, maka melalui Ketua Himpunan Pasar Indhiang mewakili para pedagang pasar membuat Laporan Polisi dengan Nomor:B/23/I/2021/JBR/RES TSM KOTA. 

Diduga telah melakukan pemerasan dengan cara mengambil retribusi kepada para pedagang tanpa ijin pemerintah setempat sedangkan terlapor yg kita laporkan berinisial UK dan DZ yang mana perbuatan tersebut dilakukan sejak oktober 2018 s/d Juni 2020, dan hal tersebut dilakukan secara rutin, untuk itu korban meminta keadilan agar pelaku dapat diperiksa dan diproses secara hukum sesuai dengan uu yg berlaku di Negara kesatuan Republik Indonesia dengan cara meminta bantuan hukum pendampingan melalui kuasa hukumnya.

Bahwa laporan tersebut sdh di terima dan terlapor diduga dikenakan pasal Pasal 368 ayat (1) KUHP : "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”
 
korban berharap agar kasus ini dapat diproses sesuai hukum yg berlaku. 

Globalinvestigasi.news.com.

Sedang Populer