PEMBACA ONLINE
Kendari-Institusi penegakan hukum seperti kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra)memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya penegekan hukum di wilayah sultra, sebab itu, aparat penegak hukum dari korps Adhyaksa ini memang harus diisi sosok yang benar-benar memiliki integritas dan dapat diandalkan dalam penegakan hukum dan keadilan seperti dalam upaya pemberantasan korupsi di Sultra dalam hal ini Karmin Selaku Ketua DPW Lira Sultra sangat apresiasi terobosan kejati sultra dalam membongkar kasus suap anggaran covid-19, pada Dinas kesehatan (Dinkes) Sultra.
"Gubernur Lira Sultra juga mengatakan bahwa kajati sultra yang baru perlu diberi dukungan dan apresiasi atas keberhasilannya dalam mengungkap kasus dana covid-19,di sultra ini yang sampai mengejar keluar daerah untuk menangkap para pelaku itu patut kita Apresiasi."ucap karmin pada malam rabu (26/01/2021)
Apalagi dalam kasus yang diungkap kejati sultra baru-baru adalah kasus covid-19, maka ini merupakan tantangan tersendiri buat kejati apalagi sudah komprensi pers dan sudah menetapkan dan menangkap 3 orang tersangka dalam kasus tersebut, itu merupakan terobosan baru bagi kejati."kata ketua Ketua DPW LIRA Sultra kepada wartawan.
Lanjut Karmin semoga kasus ini dibongkar semua bagi siapa-siapa yang terlibat didalamnya sebab kasus tersebut melibatkan banyak pihak yaitu pemberi suap dan penerima suap.
Selaku Ketua DPW Lumbung Informasi Rakyat di sultra mengharapkan kepada pimpinan kajati yang baru Sarjono Turin.SH.MH agar membongkar semua kasus-kasus di Sultra utamanya dana covid-19, sebab dana covid ini anggarannya sangat besar maka perlu dilakukan pengawasan dan pemeriksaan kepada semua yang mengelola anggaran dana covid tidak menutup kemungkinan masih ada kasus korupsi selain didinkes sultra mungkin didinas lain juga ada tetapi blom terbongkar."Harapnya.
Perlu diketahui dalam pemberitaan dibeberapa media online baru-baru ini kejati sultra berhasil menangkap dua orang terduga kasus suap pengadaan alat pemeriksaan Covid-19,Dilingkup Dinkes Sultra.
Atas perbuatannya, kedua terduga pemberi suap melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a, b, Pasal 5 ayat (2), Pasal (11) jo pasal 12 huruf a, b, e, g, undang – undang (UU) nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 56 KUHP.