Feriyawansyah.SH.MH: Masyarakat Perlu Disosialisasikan Mengenai UU No 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia -->
POPULER

Feriyawansyah.SH.MH: Masyarakat Perlu Disosialisasikan Mengenai UU No 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia

Selasa, 26 Januari 2021, 16.06 WIB
PEMBACA ONLINE Free website counter



Feriyawansyah.SH.MH: Masyarakat Perlu Disosialisasikan Mengenai UU No 42 Tahun 1999 Tentang  Jaminan Fidusia

Bangka Belitung,
Ginewstvinvestigasi.com
Pangkalpinang, Selasa 26/01/2021

Ketua DPD Himpunan Advokat Muda Indonesia Bersatu Bangka Belitung Feriyawansyah.SH.MH.Cpcle,- mengatakan, "Oper kredit yang dilakukan sepihak yang terjadi dilingkungan masyarakat seringkali terjadi dan perbuatan tersebut akan berdampak hukum kepada siapa saja yang melakukannya".

Bahwa saya sebagai ketua DPD Himpunan Advokat Muda Indonesia Bersatu Bangka Belitung ingin sekali mensosialisasikan UU No 42 Tahun 1999 Tentang jaminan Fidusia, menurut saya ini penting sekali dan harus disosialisasikan karena banyak sekali masyarakat yg tidak mengerti dan tidak paham, karena pemahaman masyarakat sangat minim tentang UU 42 Tahun 1999 tentang Fidusia.

Maka dari itu banyak terjadi kendaraan tersebut di alihkan dan diperjualbelikan yangg mana kendaraan tersebut masih dalam masa kredit. Padahal UU 42 Tahun 1999 tersebut ada pasal yg mengatur tentang pidana penjaranya.

Di dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Fidusia”) , pemberi fidusia dapat menggadaikan benda yang dijadikan jaminan fidusia, asalkan ada persetujuan tertulis dari penerima fidusia. Akan tetapi, ramah Anda tidak mendapat persetujuan tertulis dari penerima fidusia (dalam hal ini perusahaan pembiayaan), maka berdasarkan Pasal 36 UU Fidusia , Anda diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan hukum paling banyak Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) rupiah.

Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia
“Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.”

Pasal 36 UU Fidusia
“Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek jaminan Fidusia yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling tua banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta) rupiah. ”

Dan kedepan saya berharap tidak ada lagi masyarakat yg terjebak dengan UU 42 Tahun 1999 tentang Fidusia dan selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Ginewstvinvestigasi.com.
(Fuad)

Sedang Populer