DPD LI Bapan Provinsi Lampung, Dalam Tugas Dan Program Kerja Kepala Bidang & Anggota -->
POPULER

DPD LI Bapan Provinsi Lampung, Dalam Tugas Dan Program Kerja Kepala Bidang & Anggota

Sabtu, 23 Januari 2021, 09.02 WIB
PEMBACA ONLINE Free website counter



DPD LI Bapan Provinsi Lampung, Dalam Tugas Dan Program Kerja Kepala Bidang & Anggota 


GlobalInvestigasinews.com
Bandar Lampung - Selanjutnya di sampaikan selaku kepala Badan Dewan Pimpinan daerah (DPD) lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI Bapan) Junaidi kepada Kepala Bidang dan anggota yang  sudah bergabung, "Jadilah Seorang Bapan, Seorang bapan harus Mempunyai Komitmen
dan rasa Tanggung jawab
(Konsekwen) dalam setiap apa yang dilakukan dan di kerjakan harus konsisten, seorang Bapan tidak boleh Ego atas lembaganya yang ada di tangan nya, Seorang Bapan harus Amanah, Profesional dalam tugas dan kerjanya mau mendengar melihat dengan apa yang ia hadapi, dan panutan buat diri keluarga dan lembaga Investigasi Bapan". Tegasnya


Lanjut dari kepala Badan kepada kepala Bidang dan Anggota yang sudah bergabung “Selamat Bekerja, Berkarya di Provinsi lampung kemampuan beradaptasi di tentukan oleh kecakapan hidup seseorang, pembentukan kecakapan berkomunikasi ke semua warga akan maksimal di miliki oleh diri kita yang mampu memotivasi membentuk kolaborasi dan komitmen dengan tetap memahami Panca Personal, Sapta Karsa dan Apa yg harus di miliki oleh seorang  Insan Bapan, Dengan Kesatria, Militan
Profesional", ujarnya.

"Kejujuran adalah aspek utama dalam membangun diri dengan jiwa bersama dalam visi misi yang sama di lembaga Li Bapan jadikan Sapta karsa dan panca personal dalam satu komando dan kordinasi komunikasi harus terjalin degan sesama Anggota kelurga besar Bapan, baik anggota pengurus dan eksternal lembaga khusus nya pemerintah, dan tetap harus kritis suarakan yg benar katakan yangg benar, pertahankan yang benar sesulit apapun", Pungkas Junaidi .

Program kerja jangka pendek LI Bapan

1. Membentuk dan mengembangkan Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LiBapan) di seluruh Kabupaten /Kota,(DPC),di seluruh kecamatan ,(DPAC),di tingkat kelurahan /desa ,(DEPIRA),di Provinsi Lampung.

2. Agenda Musker (Musyawarah kerja) dan Program kerja DPD Li Bapan Provinsi Lampung .
Dalam Rangka  Tugas Dan Tangung Jawab Di setiap  kepala Bidang, membangun diri secara komitmen, Konsukwen, Menjadikan Li Bapan mempunyai kemampuan dan kualitas kinerja seorang bapan yang profesioanal ,saling komunikasi ,kordinasi sesama angota lainya. Membahas dalam acara ulta Li Bapan ke 3, serta agenda pelatihan/Bimtek di Ridam jaya Bogor ,Untuk Anggota yg Berminat ikut Diklat.

3. Seluruh Angota LI Bapan Sesuwai Jenjang  DPD, DPC, DPAC, Akan selalu taat dan Patuh dalam melaksanakan program kerja Sesuwai AD/ART, Visi, Misi, 4 Pilar keadilan Bapan, Panca Personal BapanzvSapta Karsa Bapan, Moto Bapan, satu komando dalam Roh Perjuangan Bapan Kesatria, Militan, Profesional, Siap  menjaga nama baik organisasi/lembaga dan diri sendiri, Setia kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar  1945 .

4. Kepala Badan Dan Kepala Bidang, beserta Anggota , Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI Bapan ) , Akan bersama - sama  Mengunjungi / Audensi /Silaturahmi, di Pemerintahan, pengusaha Swasta, Tokoh Adat, Tokoh Agama dan lainya di Provinsi Lampung dan Pemerintahan kabupaten / Kota 

5. Kepala Badan Dan Kepala Bidang beserta Anggota , Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI Bapan) Akan  Bersama-sama Mengunjungi /Audensi / Silaturahmi  Di kepala daerah Gurbernur Provinsi Lampung Pemerintah Lainya dan Instansi ,Institusi , Pangdam II /Sri Wijaya, Kapolda Provinsi Lampung, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ketua Pengadilan Tinggi Lampung, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung, Kakanwil  Kementrian Hukum Dan Ham Provinsi Lampung, Kepala Kesbang Polinmas Provinsi Lampung, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung, Kepala Badan Pertanahan /ATR Provinsi Lampung, Kepala Dinas Kehutanan Dan Lingkungan Hidup Provinsi Lampung .

6. Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI Bapan ) Siap dan Ikut Serta berperan serta  Dalam Berpartisipasi  Dan Mendukung Program program Pemerintah , Provinsi  ,Kabupaten /Kota,  yang sah ,Demi terwujud nya kehidupan masyarakat yang Aman ,Adil ,Makmur dan sejahtera .

7. Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara  ( LI Bapan ) Akan Melakukan kerja sama dan Menjalin Hubungan Baik terhadap  sesama Lembaga , Organisasi, LSM ,Media ,PERS , Perkumpulan ,Kelompok ,Yang di Akui secara legalitas yang sah ,serta dengan semua lapisan Masyarakat bertujuan Memperkokoh Rasa Persatuan  Dan Kesatuan  Bangsa,Sehingga terwujud  Masyarakat  Yang Aman ,Nyaman dan Damai Dalam Kehidupan  Bermasyarakat  Berbangsa dan Bernegara .

8. Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LIBapan )Organisasi Sipil ,Independent Berperan serta  Bertugas membantu seluruh Badan Negara  Dalam Rana Informasi Sipil ,yang Akurat ,Lugas dan bertangung jawab baik kepada Instansi Pemerintahan , Institusi ,Masyarakat ,Swasta,Agar dapat Membatu kelancaran tugas bersama dalam Menjaga Aset Negara dan menjaga  keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia .

9. Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI Bapan ) Melalui Rumah Pencari Keadilan ,(LI Bapan) Untuk masyarakat Pencari Keadilan ,Agar masyarakat mendapatkan keadilan sehingga di peroleh kepastian hukum yang berimbang bagi Para Pencari Keadilan 
Dengan 4 Pilar keadilan .
1)Menegakkan Keadilan dan kebenaran.
2).meneliti dan Menyelamatkan Aset negara ,Baik pribumi mau pun swasta.
3).Memperjuangkan hak pencari kebenaran.
4).menjaga dan menyelamatkan negara kesatuan Republik Indonesia dari gangguan pihak asing baik dari dalam maupun luar negeri.
Dengan semangat Roh perjuangan keadilan ,Kesatria,Militan,Profesional serta bergerak cepat bagai halilintar dalam mencermati ,Menyikapi ,dalam setiap  permasalahan.


*Program Kerja LI Bapan  Jangka Panjang*

*1*. Menjalin Hubungan,kerja sama serta berkordinasi yang baik dengan instansi pemerintahan,Gurbernur,walikota,Bupati,swasta,masyarakat,Institusi penegak hukum ,TNI,kapolda,Kejati,BNN,Kapolres,Kejari ,Kapolsek dan lainya.

*2*.menjalankan,serta bertugas Sesuwai dengan AD/ART,Bersifat terbuka,Independent dan kemitraan,Sesuwai motto,visi,misi,dan tujuan lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI Bapan) Mendukung sepenuhnya program program pemerintah yang sah,serta Bersama seluruh Pejabat  tinggi negara,pemerintah,TNI,Polri,Pengusaha dan masyarakat Mari bersama sama "Stop dan Cegah" Pungutan Liar,korupsi,kolusi,nepotisme,terorisme,dan narkotika,dan  menyelamatkan Aset Negara,Menegakkan keadilan dan kebenaran,Menjaga negara kesatuan Negara Republik Indonesia.

*3*.Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI Bapan)
Ikut serta dalam Berpartisipasi dan mendukung sepenuhnya progaram program pemerintah yang sah ,Baik pusat maupun daerah ,Serta mencermati ,menyikapi,mematau,konstrol sosial,dan mengawal kebijakan pemerintah dan melakukan ,kordinasi ,Supervisi,investigasi,Monitoring,peliputan,wawancara terhadap para pejabat ,Pemerintah,swasta,masyarakat,yang menyalahgunakan wewenang dan jabatannya yang di lakukan oleh oknum terhadap Aset  Negara ,Lemabaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (Li Bapan) tidak segan segan Akan melaporkan serta akan berkordinasi kepada Instasi pemerintahan ,Institusi Penegak hukum di wilayah Indonesia,
Sebagaimana telah di amanatkan berdasarkan KUHP pasal 111 dan Undang Undang No.31/1999,yang telah dirubah  Undang Undang No.20 tahun 2001 dan undang undang No ,35 tahun 2009 dan Undang Undang No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik serta peraturan presiden( Perpres) No.54  Tahun 2018 tentang tim Nasional pencegahan korupsi (Timnas PK)

Jln.Dr Harun 2, No.98 (Dekat Polsek DKT) Kota Baru .Tanjung Karang Timur .Bandar Lampung.


Rilis, Kaperwil Lampung Junaidi melaporkan.

Sedang Populer