Diduga Melebihi Tonase Muatan Angkutan Batubara, PT. EBA di Surati Dinas Perhubungan Barut -->
POPULER

Diduga Melebihi Tonase Muatan Angkutan Batubara, PT. EBA di Surati Dinas Perhubungan Barut

Rabu, 20 Januari 2021, 08.50 WIB
PEMBACA ONLINE Free website counter




MUARA TEWEH, Globalinvestigasinews.co.id – Houling batu bara yang melintas di jalan Kabupaten di Desa Trinsing Kecamatan Teweh Selatan, milik PT. Energitama Bumi Arum (EBA) mendapat teguran dari Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara, karena diduga telah melebihi tonase muatan angkutan batubara.

Hal tersebut sesuai dengan surat nomor 550/05/Dishub/I/2021 perihal Tata Cara Pengangkutan Hasil Tambang dan Pemeliharaan Jalan Kabupaten.


Surat yang di tanda tangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, H. Fery Kusmiadi menyatakan bahwa tonase muatan angkutan hasil tambang (batu bara) tidak boleh melebihi Muatan Sumbu Terberat (MST) delapan Ton.

Ditambahkan juga Semua unit angkutan hasil tambang (batu bara) yang melakukan hauling wajib menutup bak dengan terpal.

Selanjutnya, diisi surat tersebut dikatakan pada saat tidak turun hujan jalan kabupaten yang merupakan jalur hauling PT. EBA wajib dilakukan penyiraman secara continue.

Salah seorang warga yang tidak mau di sebutkan namanya kepada wartawan, mengatakan bahwa hingga saat ini angkutan batu bara yang di lakukan oleh PT. EBA masih melebihi muatan yang telah di tentukan oleh Dinas Perhubungan. “Bahkan PT. EBA di duga tidak mengantongi izin Pinjam Pakai Jalan,” Ujarnya.


Warga tersebut menyatakan jalan hauling yang di gunakan oleh PT. EBA sepanjang kurang lebih Satu Kilometer tersebut masih digunakan oleh warga sekitar.

“Saya berharap pihak terkait bisa turun langsung kelapangan untuk memonitor muatan hauling PT. EBA,” Pungkasnya.

Kepala Tekhnik Tambang PT.EBA Musa, saat di konfirmasi melalui WA pribadinya hingga berita ini di tayangkan belum memberikan tanggapan. (*/Iskandar).

Sedang Populer