PEMBACA ONLINE
Diduga Halangi Tupoksi Pers,
Dan Tidak Ikuti Prokes C-19 RSUD Dompu "Terancam Dipolisikan"
NTB, 26-1-2021 Glbobalinvestigasinews.com
Ketua Media Independen Online Indonesia (MIO-INDONESIA) Kabupaten Bima Muhtar mengecam keras sikap arogansi yang dipertunjukan pihak Rumah Sakit Umum Daerah Dompu, Nusa Tenggara Barat (Satpam) terhadap insan Pers, yang hendak melakukan tugas jurnalistik terkait penanganan pasien Covid-19, Minggu, 24 Januari 2021 pagi.
"Saya mengecam keras dan akan melaporkan ke aparat penegak hukum atas tindakan pihak RSUD. Karena diduga kuat sengaja melawan perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,"tegas Muhtar, melalui siaran persnya, Senin (25/01/20) sore.
Lebih lanjut Muhtar mengatakan bahwa diketahui pihak RSUD Dompu, diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana termaktub dalam UU Pokok Pers tersebut, yakni
setelah viral dimedsos dan membaca berita dari media online visionerbima.com, pihak RSUD melarang insan Pers, yang hendak mengambil gambar, berita untuk pemenuhan pelaksanaan jurnalistik tersebut. Itu artinya tindakan dengan sengaja dilakukan pihak RSUD Dompu.
Pria mantan Wakil Ketua MOI Kab. Bima Habe sapaan akrabnya itu berjanji bahwa tindakan pihak RSUD, yang telah menghalang- halangi, dan/ atau menghambat tugas control sosial wartawan, itu sudah tidak bisa dibiarkan. Tegasnya.
"Rekan- rekan insan Pers, tidak usah khawatir, terus berkarya, edukasilah publik dengan informasi-informasi sesuai kaidah dan kode etik jurnalistik. Tidak ada satu pun institusi manapun yang dapat melarang Pers, dalam melaksanakan pilar keempat demokrasi, apalagi seorang yang notabene-nya pejabat pemerintah seperti pihak RSUD Dompu, cam kan statement saya itu. Jika masih ada tindakan arogansi tersebut, maka saya jaminannya,"ujarnya.
Dia menambahkan bahwa apapun dalil pihak RSUD melarang wartawan meliput terkait penangan pasien Covid-19, tetap tidak bisa diterima. Apalagi terduga pelakunya itu hanya seorang yang notabene-nya SATPAM. Direktur RSUD sekalipun, tetap saja tidak dibenarkan.
"Kalau alibinya karena SOP Prokes Covid-19, insan Pers jauh lebih taat, dan patuh tapi bukan berarti insan Pers dilarang meliput,"terangnya.
Untuk dipahami oleh pihak RSUD itu, oknum yang melakukan mesum di ruangan isolasi RSUD kemarin itu bukan oknum insan pers, melainkan kuat dugaan pasien Covid-19, yang di bawah pengawasan pihak RSUD sendiri. Perlu diketahui bahwa betapa teledor dan bodohnya pihak RSUD sehingga ruangan isolasi diduga dijadikan tempat mesum pasien Covid-19!!! Kini menjadi viral di medsos dan konsumsi publik. Sehingga Prokes C-19 di RS tersebut perlu dipertanyakan. Dan segera diproses hukum. Tegasnya.
"Itu bukti riil kalau RSUD tidak benar menerapkan regulasi tentang Prokes Covid- 19 itu, apalagi mematuhinya. Dan yang perlu dipahami juga oleh pihak RSUD, tidak ada satupun UU apalagi Peraturan Pemerintah yang bisa melarang wartawan dalam mencari informasi sesuai tuntutan UU Pokok Pers itu. Kalau pihak RSUD gagal paham tentang tugas dan fungsi Pers, maka belajarlah ke Pers, dan jangan coba- coba mendiskriminasinya,"pungkas Muhtar Habe. (*)