PEMBACA ONLINE
Dandim 1601/ST Wajibkan Personel Kodim Membawa Hasil Rapid Test Antigen Apabila Melakukan Perjalananan Dari Dan Ke Wilayah Di Luar NTT
Sumba Timur - GlobalInvestigasinews.Com
Standarisasi bebas covid-19 berupa hasil rapid test antigen menjadi persyaratan yang wajib dilakukan oleh jajaran Kodim 1601/ST apabila melakukan perjalanan dari dan ke wilayah di luar propinsi NTT.Hal tersebut dilakukan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran Covid-19.
Setelah kebijakan Dandim untuk WFH bagi anggotanya yang diutamakan memiliki riwayat penyakit berat dan juga usia di atas 50 tahun, kini Dandim membuat kebijakan wajib rapid test apabila melakukan perjalanan dari dan ke luar wilayah propinsi NTT. Hal ini sebagai bentuk keseriusan dalam memutus dan mencegah rantai penyebaran Covid-19.
Biaya rapid test apabila sedang melaksanakan tugas maka akan ditanggung oleh satuan,namun apabila ini kepentingan pribadi maka beban biaya ditanggung masing-masing.
Dandim juga menghimbau kepada instansi lain agar melakukan hal yang sama demi alasan kesehatan.Segala bentuk ketidakpatuhan akan perintah Dandim adalah salah satu bentuk pelanggaran dan akan saya berikan sanksi.
Hal ini semata-mata demi kesehatan kita semua, keluarga kita dan masyarakat di sekitar lingkungan kita.Dan himbauan kepada masyarakat agar patuh dalam menerapakan 4M menjadi kesadaran masyarakat.
Dandim juga tegaskan bagi satgas pendisiplinan protkes untuk berlaku persuasif dan humanis dalam rangka menghimbau masyarakat, demikian juga masyarakat agar mematuhi protkes yang telah diatur oleh peraturan Bupati maupun Instruksi Bupati,"jelasnya
*Mus-Global*