PEMBACA ONLINE
Dandim 1601/ST Ingatkan Warga Masyarakat Patuhi PPKM Di Sumba Timur
Waingapu - GlobalInvestigasinews.Com
Dengan kondisi peningkatan yang cukup signifikan terhadap pasien positif Covid-19 diwilayah Sumba Timur menjadi dasar salah satu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).Penerapan aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Sumba Timur dengan nomor KESRA.400/104/I/2021 tertanggal 16 Januari 2021.
Pelaku perjalanan yang masuk melalui jalur udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam (sebelum keberangkatan).
Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Pemberlakuan hasl tersebut untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19 dari luar. Sementara, pelaku perjalanan melalui jalur laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen dengan sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Bagi pelaku perjalanan darat akan dilaksanakan test acak oelh petugas satgas posko Sumba Timur.
Dandim 1601/ST mengingatkan warga masyarakat agar mentaati aturan tersebut. Salah satu kendala di Sumba Timur adalah lambatnya menunggu hasil Swab PCR dari Kupang, sehingga menyulitkan Tracing kepada masyarakat, idealnya paling lambat adalah sehari setelah diambil sampel hasil langsung keluar.
"Transmisi lokal sudah tidak dapat dihindari lagi, bahkan klaster keluarga sudah mendominasi sebagai penyumbang terbanyak data pasien Covid-19,"imbuh Dandim
**Mus-Global**