Dana APBDesa Sungai Tering Di Telap, "Pj Kades Masuk Bui" -->
POPULER

Dana APBDesa Sungai Tering Di Telap, "Pj Kades Masuk Bui"

Kamis, 14 Januari 2021, 22.11 WIB
PEMBACA ONLINE Free website counter



Dana APBDesa Sungai Tering Di Telap, "Pj Kades Masuk Bui"

Tanjabtimur - GlobalInvestigasinews.com
2021/01/14

Kejari Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi Kamis tanggal 14 Januari 2021 sekira pukul 16.00 WIB dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti Tahap II kasus korupsi anggaran 2018 desa sungai tering kecamatan nipah panjang tanjabtimur.

Perkara Tipikor An. Tersangka Pamesangi Bin H. Welang dari Penyidik Kejari Tanjabtim kepada JPU Kejari Tanjabtim di Kantor Kejari Tanjab Timur.

Kejari tanjabtimur Rachmad Surya Lubis SH.M.Hum mengatakan Pada saat tahap II, Tersangka Pamesangi Bin H. Welang yang berstatus Pegawai negeri sipil didampingi oleh Penasehat Hukum Sondang, SH Bahwa Tersangka selaku Pjs Kades Sungai Tering, telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan Anggaran dan APBDesa TA. 2018 Desa Sungai Tering Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjabtim.

Dengan kerugian negara 278 juta rupiah dan sudah di titip ke kas badan keuangan daerah tanjabtimur.

Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 14 Januari 2021 sampai 02 Februari 2021 di Rutan Polres Tanjabtim, tersangka telah dilakukan cek kesehatan dan Rapid Test Antibodi Covid-19 dengan hasil non reaktif.

Atas Perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.  31 tahun 1999 sebagaimana diubah dgn UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.  31 tahun 1999 sebagaimana diubah dgn UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP tandasnya.(T111k).

Sedang Populer