PEMBACA ONLINE
Bayar Lapak Jualan, Mantan Kepala Lingkungan Kelurahan Aek Pahing Terbukti Lakukan Pungli 1 Juta
Labuhanbatu - GlobalInvestigasinewz.Com
Luar biasa ulah Mantan Kepala Lingkungan , Kelurahan Aek Pahing, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu IN alias Pincuk , terbukti melakukan pengutipan liar (pungli) 1 juta kepada warga yang mau berjualan di bahu jalan Bypass Kelurahan Aek Pahing, sementara tanah tersebut milik negara.
Warga yang ingin berjualan di haruskan membayar 1 juta rupiah Kepada mantan kepling aek pahing atas IN alias pincuk bersama rekan nya, lapaknya di bahu jalan By Pass lingkungan Aek Pahing atas.
Menurut keterangan warga aek pahing tengah yang nama nya tidak mau disebutkan mengatakan IN mantan kepling,lagi an itukan tanah PTPN III dulu dan sudah di hibahkan ke pemkab mana bisa di jual belikan atau disewakan kepada orang yang mau berjualan,apa Hak nya memberi lapak tanah untuk pedagang dan meminta 1 juta.ucapnya.
Selanjutnya, Lurah Aek Pahing Parida Hanum Spd MM saat di konfirmasi Via Seluller oleh awak media ini terkait adanya mantan kepling warga aek pahing atas IN alias pincuk menyewakan tanah milik negara kepada warga yang berjualan di bahu jalan Bypass Kelurahan Aek Pahing sebesar 1 juta Rupiah per lapak, Parida mengatakan "saya tidak tahu itu, kenapa berani kali si Pincuk itu, kudatangi dia sekarang terima kasih infonya". ucap lurah.
Selanjutnya, Camat Rantau Utara Turing Ritonga di konfirmasi awak media terkait permasalahan pengutipan liar (Pungli) jual beli atau sewa lapak tanah milik negara oleh oknum mantan kepling IN alias Pincuk dengan rekanya kepada warga yang mau berjualan harus membayar 1 juta rupiah kepada IN aluas Pincuk dan rekanya mengatakan kordinasi aja ke lurah nanti lurah baru lapor ke kecamatan.
Saat wartawan menanyakan kepada Camat apa di benarkan tanah milik negara di jual belikan atau di sewakan kepada warga yang mau berjualan dan saya baru tahu ini laporkan aja ke polres biar di tangkap polisi dia, pungkas Turing.(M.SUKMA)