PEMBACA ONLINE
Bagi Kades Yang Tidak Menyelesaikan Ataupun Terlambat Untuk LPPD,
Bupati Dapat Memberhentikan
Kepala Desa
Globalinvestigasinews.co.id
Luwu, 01/2021 - Kepala desa dapat di berhentikan
Bila terlambat dan/Atau tidak menyampaikan
LPPDES, LKPPDES, IPPDES, LPRP-APBDES, LKPRP-APBDES DAN IPRP-APBDES baik kepada Bupati, kepada BPD maupun kepada masyarakat.
Dasar hukumnya sebagaimana di atur dalam Undang- Undang nomor 6 tahun 2014 pasal 26 ayat ( 4), pasal 27 dan 28.diskripsinya sebagai berikut.
Pasal 26
(4), Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud pada ayat (1),
Kepala desa berkewajiban:
a. Memegang teguh dan mengamalkan
pancasila, melaksanakan Undang-Undang
dasar negara repeblik indonesia tahun 1945.
serta mempertahankan dan Bhinnika tunggal ika;
b. Meningkatkan kesehjahteraan masyarakat desa;
c. Memelihara ketemteraman dan ketertiban
masyarakat desa;
d. menaati dan menegakkan peraturan perundang-Undangan;
e. melaksanakan kehidupan demokrasi dan
berkeadilan gender;
f. melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profisional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, dan korupsi, dan nipotisme;
g. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangkuh kepentingan di Desa;
h. menyelagarakan administrasi pemerintahan Desa yang baik;
pasal 27.
Dalam melaksanakan tugas, kewnangan, hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 26. Kepala Desa wajib:
a. Menyampaikan laporan penyelanggara pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/ walikota;
pasal 28.
(1). Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana di maksud dalam pasal 26. ayat (4). dan pasal 27. dikenai sangsi Administratif berupa teguran lisan dan/ atau teguran tertulis.
Apabila kepala Desa tidak menyampaikan informasi laporan sebagaimana peraturan di Atas, masyarakat bisa melakukan gugatan aministrasi maupun hukum sebagaimana aturan perundang- undangan baik kepada Kepala Desa, BPD, maupun kepada Camat dan Bupati. (PPLD).