Bagi Kades Yang Tidak Menyelesaikan Ataupun Terlambat Untuk LPPD, Bupati Dapat Memberhentikan Kepala Desa -->
POPULER

Bagi Kades Yang Tidak Menyelesaikan Ataupun Terlambat Untuk LPPD, Bupati Dapat Memberhentikan Kepala Desa

Kamis, 14 Januari 2021, 15.24 WIB
PEMBACA ONLINE Free website counter


Bagi Kades Yang Tidak Menyelesaikan Ataupun Terlambat Untuk LPPD, 
Bupati Dapat Memberhentikan
Kepala Desa

Globalinvestigasinews.co.id
Luwu, 01/2021 - Kepala desa dapat di berhentikan
Bila terlambat dan/Atau tidak menyampaikan
LPPDES, LKPPDES, IPPDES, LPRP-APBDES, LKPRP-APBDES DAN IPRP-APBDES baik kepada Bupati, kepada BPD maupun kepada masyarakat. 

Dasar hukumnya sebagaimana di atur dalam Undang- Undang nomor 6 tahun 2014 pasal 26 ayat ( 4), pasal 27 dan 28.diskripsinya sebagai berikut. 

Pasal 26

(4), Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud pada ayat (1), 
Kepala desa berkewajiban:
a. Memegang teguh dan mengamalkan
pancasila, melaksanakan Undang-Undang
dasar negara repeblik indonesia tahun 1945.
serta mempertahankan dan Bhinnika tunggal ika;

b. Meningkatkan kesehjahteraan masyarakat desa;
c. Memelihara ketemteraman dan ketertiban
masyarakat desa;
 d. menaati dan menegakkan peraturan perundang-Undangan;
 e. melaksanakan kehidupan demokrasi dan
 berkeadilan gender;
 f. melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profisional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi,  dan korupsi, dan nipotisme;
 g. menjalin  kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangkuh kepentingan di Desa;
 h. menyelagarakan administrasi pemerintahan Desa yang baik;

pasal 27.

Dalam melaksanakan tugas,  kewnangan, hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 26. Kepala Desa wajib:
a. Menyampaikan laporan penyelanggara pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/ walikota;

pasal 28.

(1).  Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana di maksud dalam pasal 26. ayat (4). dan pasal 27. dikenai sangsi Administratif berupa teguran lisan dan/ atau teguran tertulis. 

Apabila kepala Desa tidak menyampaikan informasi laporan sebagaimana  peraturan di Atas, masyarakat bisa melakukan gugatan aministrasi maupun hukum sebagaimana aturan perundang- undangan baik kepada Kepala Desa, BPD, maupun kepada Camat dan Bupati. (PPLD).

Sedang Populer