PEMBACA ONLINE
Awal Sidang Perdana Kadis Dan Bendahara Dinas Perkim Kota Sungai Penuh Dituntut 20 Tahun Penjara
Sungai Penuh -Globalinvestigasinews.com
Sungai Penuh – Dalam Kasus dugaan korupsi anggaran Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Sungai di tahun 2017-2019.
Pada kamis (28/1/2021) mulai dilakukan sidangkan.
Dalam bentuk proses sidang dilakukan secara daring dari rutan kelas kelas II B Sungai Penuh.
Sesuai dalam surat dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sungai Penuh ia menyebutkan, jika kedua terdakwa telah menyalahkan kewenangan, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 3.043.106.823.
"Dan jaksa Sudarmato menyebutkan, berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Negara yang dibuat oleh BPKP Perwakilan Propinsi Jambi dengan Nomor : SR-229/PW05/5/2020 tanggal 10 September 2020.
Disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan penggunaan anggaran pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemda Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019 telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian Negara / Daerah dengan jumlah Rp. 3.043.106.823.
“Dalam dakwaan primair, perbuatan Terdakwa tersebut yang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” jelas'nya
Sedangkan dakwaan subsider, perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dengan kedua terdakwa diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.
Atas dakwaan tersebut, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Maka dari itu, sidang akan dilanjutkan pada kamis pada tanggal 4/2/2021 pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sumber : Sorot Update
APENDI YAHYA