PEMBACA ONLINE
Ada Apa?? Di Duga Dinkes Kabupaten Inhil Palsukan Tanda Tangan Kepala UPTD Instalasi Farmasi Saat Serah Terima Barang Pengadaan Barang Dan Jasa
Pekanbaru - Dalam rangka menjamin akuntabilitas pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang/jasa di daerah dengan menyusul Surat Edaran KPK No. 08 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Terkait Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Surat Edaran yang ditujukan kepada Gugus Tugas di tingkat pusat dan daerah untuk memberikan panduan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa di situasi darurat. Salah satu poinnya memuat rambu-rambu pencegahan korupsi untuk memberikan kepastian bagi pelaksana pengadaan.Ternyata hanya isapan jempol belaka,Hal ini disampaikan oleh Agus HW Ketua Lsm Gapura Provinsi Riau,
Kenapa saya mengatakan hanya isapan jempol belaka,Karena masih banyak yang tidak mengindahkan, Seperti yang terjadi di Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan pagu anggaran sebesar Rp.2.731000 tahun anggaran 2020,pada waktu itu Kadis Kesehatan dijabat oleh Rahmi selaku PLT, Abdul Hadi selaku PPK dan Hidayatullah selaku PKA,
Adapun dugaan korupsi tersebut terjadi ketika Dinas Kesehatan menerima barang dari salah satu Cv selaku pemenang dalam tender pengadaan barang dan jasa,
Ketika CV tersebut menyerahkan barang kepada Dinas Kesehatan,yang kemudian pihak Dinas kesehatan selaku pihak pertama akan menyerahkan ke UPTD Instalasi Farmasi Kesehatan selaku pihak kedua,adapun penyerahan barang tersebut dengan dilampirkan surat serah terima barang No.23/BA-STB/DINKES-COVID 19/V/2020 yang di duga ada pemalsuan tanda tangan,"terangnya,
Dia juga menambahkan, "Sangat aneh rasanya Irmanita S.Si, Apt, M.Si selaku Kepala UPTD Instalasi Farmasi Kesehatan tidak mau menanda tangani Surat Serah Terima Barang dari Dinkes sehingga tanda tanganya dipalsukan oleh salah satu oknum di Dinkes ,dan pemalsuan tanda tangan itu di perkuat dengan adanya surat pernyataan yang di buat oleh kepala UPTD Instalasi Farmasi Kesehatan Irmanita bahwasanya tanda tanganya dipalsukan, "ada apa??"
"Dengan demikian kami menilai adanya kejanggalan dalam pelaksanaan pengadan barang /jasa yang dilakukan oleh Dinkes yang di duga tidak transparan, Dalam hal ini kami akan menindaklanjutinya dengan membuat laporan kepada pihak penegak hukum terkait tentang pemalsuan tanda tangan tersebut,Dan kami berharap kepada penegak hukum nantinya dapat memproses sampai tuntas,"ungkapnya lagi,
Ketika di konfirmasi media ini melalui Whatsapp Abdul Hadi selaku PPK tidak ada jawaban,Dan ketika ditemui langsung diruang kerjanya juga tidak mau memberikan penjelasan tentang adanya pemalsuan tanda tangan terkait serah terima barang/jasa tersebut,terkesan menghindar dengan mengatakan saya tidak bisa memberikan penjelasan,"tutur Hadi,
Sementara itu Kepala UPTD Instalasi Farmasi Kesehatan Kabupaten Inhil Irmanita S.Si, Apt, M.Si saat dikonfirmasi di kantornya terkait surat peryataan yang dibuatnya mengatakan, "Itu surat pernyataan yang saya buat bahwasanya tanda tangan saya dipalsukan bukan terkait dengan hal ini, dan itu juga tidak masalah sebenarnya,"ucap Irmanita,
Irmanita juga menambahkan seharusnya dalam hal ini diselesaikan dengan duduk bersama,dan meminta kepada pihak media agar tidak memberitakanya
tolonglah saya"imbuhnya,
Ditempat terpisah Irianti selaku kepala Inspektorat Kabupaten Inhil saat dikonfirmasi melalui nomor WA Selasa (26/1/21) terkait adanya pemalsuan tanda tangan dalam surat Serah Terima Barang mengatakan , "Bahwasanya sebelumnya tim kita sudah melakukan pemeriksaan terkait spec ataupun mutu namun belum ada indikasi penyimpangan,tetapi kalau adanya pemalsuan tanda tangan terkait serah terima barang itu kita baru dapat informasinya,dan kami hari ini baru mulai melakukan pemeriksaan, "
ungkapnya.(Lbs)