PEMBACA ONLINE
Acara Mediasi Tanah Yang Di Urus Oleh Haki Mpedamain Adat, Syarat Politis
Golo Lijun - GlobalInvestigasinews.com
Tanggapan mantan Kepala
Lijun Jemarang,S.Ip yang di sampaikan melalui Media GlobalInvestigasinews.com. menanggapi, "bahwa terkait kisruh masalah tanah yang berlokasi di Kubur Lalong,Kas Dusun Nangalok, Desa Golo Lijun, ia sangat menyayangkan dengan pengambilan urusan tanah".
Tanggal 13 januari 2021 oleh Pemerintah Desa Golo Lijun, ia mengatakan yang namanya urusan yang sudah selesai di tingkat Desa sebelum nya tidak boleh otak atik,karena letak lokasi tanah yang sama,tinggal Pemerintah Desa hari ini berupaya mediasi saja berdasarkan dokumen hasil perkara sebelumnya.
Apabila masih tetap saling mempertahankan maka pemerintah desa membuat surat pengantar ke hakim perdamaian adat di tingkat kecamatan, jangan membuat lagi berita acara baru,kalau paksa membuat berita acara baru dengan kasus yang sama maka berita acara sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi,"terang Jemarang.
lagi-lagi Mantan Kepala Desa, kalau pemerintah Desa sekarang mengetik ulang berita acara sebelumnya dan mencantumkan nama Kepala desa terdahulu,kemudian di tambah lagi dengan penanda tangan terlapor dan pelapor bermaterai 6000 di bawah nama mantan kades terdahulu. maka timbul pertanyakan ke pemerintah desa sebagai (HPA).
Atas dasar apa pemerintah desa golo lijun mengetik ulang memasukan nama Mantan Kades Golo Lijun dalam Berita Acara 13 Januari 2021 ?,dan apa dasar HPA Desa Golo Lijun menyimpan nama pelapor dan terlapor di bawah dari nama mantan kades golo lijun,dalam berita acara 13 januari 2021.
Sedangkan dalam berita acara terdahulu ada? hal seperti ini yang sangat berbahaya. jujur langka yang di lakukan Pemdes Golo Lijun sangat tidak tepat dan saya menganggap Pemerinta Desa hari ini dalam urusan kasus tanah di kubur lalong/Kas, terkesan politis dan mementingkan terlapor.ia saya sudah baca berita acara 13 januari 2021.
Saya kaget karena sangat kontroversi dengan realita yang terjadi. dan legitamasih berita acar 13 januari 2021 saya kira ini sangat berat di pertanggung jawab oleh Pemdes,sepanjang berita acara 13 januari 2021 sudah ada maka dengan sendirinya Berita Acara 7 november 2015 dan berita acara 21 Desember 2017 tidak berlaku lagi kan begitu. terus yang lebih aneh dalam Berita Acara 13 Januari 2021 saudara salem demok sebagai pihak terlapor oleh saudara Hamid Gero langsung di buat berita acara sama sekali tidak ambil urusan langsung menang saudara Salem Demok,dengan dalilnya pemerintah",satu hamparan", dan masalah saudari hastin dan saudara jufri senter semuanya masuk dalam berita acara 13 januari 2021 sedangkan yang bersangkutan jufri senter tidak di panggil tanggal 13 januari 2021,inikan lucu sekali.
Pemerintah desa golo lijun terkesan menyimpan Bom waktu di tanah kubur lalong/Kas. ia kalau kita mengacu pada Pasal 1 angka 1 UU No.30 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa Arbitrase adalah cara menyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dimuat secara tertulis oleh para pihak yang sedang bersengketa.
Sistem penyelesaian arbitrase memiliki arti bahwa kedua pihak yang bersengketa telah menyerahkan sengketa kepada pihak ketiga yang dinilai posisi netral.
Hanya hal yang terjadi mala sebaliknya,terang mantan kades golo lijun. ia menyarankan, agar tidak terjadi gejolak di lokasi yang terjadi selama ini.1,melakukan pendekatan kembali terhadap pelapor maupun terlapor,2. masalah saudara salem demok dengan Hamid Gero di selesaikan dulu,baru buat berita acara,karena selama ini salem demok dengan hamid gero tidak pernah bermasalah.
Kesemuanya itu kalau bisa urus kembali, lembaga- lembaga yang bertugas di desa golo lijun bukan bagian dari hakim perdamaian adat tingkat I di desa golo lijun,termasuk BPD karena BPD fungsi tugasnya adalah pengawasan,dan menyerap aspirasi rakyat.
Berita acara tanggal 13 januari 2021 harus di batalkan karena cacat prosedur pengambilan urusan perdata (nonlitigasi),terang mantan kades golo lijun tersebut,"jelasnya
*Saimin S.S -Global*