PEMBACA ONLINE
Polres Mamasa Dan Polsek Mambi Menciduk Seorang Pria Dalam Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur
Mamasa, Sulbar - globalinvestigasinews.com
Polres mamasa dan polsek Mambi menciduk salah seorang pria, dalam kasus pencabulan anak di bawah umur pada hari sabtu lalu di mana Seorang anak di bawah umur berusia 14 Tahun berinisial NS yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) warga Desa Salumokanan, Kecamatan Rantebulahan Timur, Kabupaten Mamasa telah menjadi korban persetubuhan oleh pria yang sudah beristri inisial NT domisili di Desa Salukepopo, Kecamatan Bambang kabupaten Mamasa.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Mamasa Iptu Dedi Yulianto saat di hubungi melalui akun WA pribadinya pada hari selasa tanggal 22 desember telah membenarkan hal tersebut, setelah pihaknya menerima laporan itu anggota Buser langsung bertindak cepat bersama anggota polsek Mambi untuk segera menangkap si pelaku inisial NT.
Lanjut Dedi mengatakan, "Adapun kronologis kejadiannya sekitar pada hari sabtu tanggal 19 desember 2020 sodara NT ( tersangka ) sekitar pukul 20.00 wita tersangka menuju kerumah korban yang beralamat di dusun Katihandusan desa Salumokana kecamatan Rantebulahan Timur untuk bertemu korban, setelah itu tersangka mengatakan kepada korban untuk mengajak kerumahnya tetapi korban tetap menolak selama beberapa kali mengajak korban untuk pergi bersama kerumah tersangka lalu mengajak korban ke jalan poros untuk menemui keponakan tersangka yang sudah menunggu di jalan poros, tersangka lalu menyuruh korban naik keatas motor dan berboncengan tiga bersama menuju kerumah tersangka di desa Salukepopo kecamatan Bambang. Akan tetapi sebelum sampai dirumah tersangka bersama korban dan ponakan tersangka singgah di jalan dan tersangka menyuruh keponakan untuk pergi mengendarai motor tersebut sedangkan korban dan tersangka berjalan kaki yang jaraknya sekitar satu kilometer dan pada saat perjalanan pulang kerumah tersangka bersama korban singgah di rumah kakak tersangka yang dalam keadaan kosong karena pada saat itu kakak tersangka berada di Toraja dan pada saat itu tersangka langsung mengajak korban untuk masuk dalam kamar dan membaringkan korban langsung memeluk, mencium dan membuka celana korban dan langsung menyetubuhi korban, Pada hari minggu tanggal 20 desember 2020 pada saat malam hari sekitar jam 00.30 wita dirumah tersangka yang beralamat di dusun Tanete desa Salukepopo kecamatan Bambang, tersangka kembali memaksa korban untuk menyetubuhi sebanyak dua kali dan yang keempat kalinya tersangka pada hari minggu tanggal 20 desember 2020 sekitar pukul 12.00 Wita diatas gunung dekat kebun bapak tersangka yang berada di dusun tanete desa salukepopo kecamatan bambang kembali menyetubuhi korban dengan cara memaksa korban ,dimana Setiba di rumahnya korban pun menceritakan semuanya kepada keluarganya tentang kejadian yang menimpanya dan dari kejadian tersebut, keluarga korban datang ke Desa Salukepopo serta melaporkan kejadian tersebut di Polsek Mambi dan polres Mamasa", ungkapnya
Dedi mengungkapkan, "Adapun barang bukti yang kami amankan, satu baju kaos warna abu-abu tampa lengan, celana panjang levis warna biru, celana dalam warna hitam jaket warna biru, sarung batik semua milik tersangka. Kini pelaku sudah berada di Polres Mamasa ,karena peristiwa tersebut tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang bisa diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun", tegasnya
.......🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩......
Kaperwil media globalinvestigasinews.com provinsi sulbar
Bang Rus