PEMBACA ONLINE
Mediasi Dugaan Asusila Oleh Oknum Perangkat Desa Banyumeneng Kecamatan Mranggen Belum Temui Titik Temu
Globalinvestigasinews.co.id
21 Desember 2020
Demak - Mediasi Atas kasus dugaan Asusila yang telah di lakukan KM oknum perangkat desa Banyumeneng belum menemukan titik temu.
Saudara Munip suami dari NH menjelaskan pada awak media, "bahwa proses ini tetap berjalan sesuai aturan yang ada, siapa yang salah harus di tindak lanjuti tidak memandang itu perangkat atau bukan salah ya tetap salah.
"Dugaan Asusila ini menurut pengakuan istriku sudah berjalan lama, sedangkan pelaku sendiri adalah teman karib saya dan KM aku anggap sebagai saudara, tapi kok tega menusuk aku dari belakang, jadi bagaimanapun perkara ini tetap hrus berjalan sesuai prosedur", tuturnya
Dan atas penjelasan dari saudara Munip dibenarkan juga oleh BPK TMR pengacaranya.
Proses ini tetep berjalan sesuai undang undang yang berlaku, karna KM adalah figur dari masyarakat, palagi dia adalah seorang Mudin yang di anggap sebagai mempuni dalam agama. Jabatan Mudin di desa tidak bisa asal, karena Mudin harus tau etika dan di bidang keagamaan.
KM memang tidak pantas diampuni karena kelakuannya, yang harus menjaga norma norma agama malah dia sendiri yang merusaknya. TMR Juga mengatakan, "kalau memang hasratnya tinggi kan ada tempat kusus untuk mencari melepaskan hasratnya".
Bukan sebaliknya malah memperdaya istri dari temannya sendiri dan proses ini tetap berlanjut agar ada efek jera bagi pelaku dan sebagai contoh bagi perangkat perangkat lain agar tidak semena mena dalam memanfaatkan jabatannya.
Dan saya sebagai pengacara korban akan tetap mendampingi dan selalu membela klien saya. Dan saya tidak akan berhenti sebelum dari klien saya minta berhenti dalam menangani kasus ini.
Kasus ini murni Dugaan asusila, jadi saya sebagai pngacara saudara Munip tetap akan koordinasi sama anggota penyidik polres Demak khususnya PPA Polres Demak, agar kasus ini tetap berjalan dan saya sangat setuju atas tuntutann klian saudara Munip, KM harus mundur dari jabatanya sebagai perangkat desa dan di hukum sesuai undang undang yang berlaku, tuturnya.
( Wartawan KARMAN )