GLOBAL INVESTIGASI | Penetapan Damang Kepala Adat Lahei oleh panitia kecamatan Lahei yang kemudian di angkat oleh Bupati Barito Utara berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 188.45/396/2020 yang pemilihannya dilaksanakan pada hari Rabu 17 Juni 2020 lalu.
Kemudian dalam kurun waktu kurang lebih 5 bulan baru diadakan pelantikan Damang Kepala Adat Lahei pada hari Rabu 14 Oktober 2020 di gedung aula Balai Lambang Batuah kecamatan Lahei yang pimpin langsung oleh camat Lahei.
Namun, tidak sampai disitu Pemilihan Damang Kepala Adat Lahei berujung gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya dengan Nomor perkara : 31/G/2020/PTUN.PLK
tertanggal 16 Desember 2020 baru-baru ini.
Jhon Kenedy, Kamis (24/12) kepada wartawan yang tergabung di Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) kabupaten Barito Utara, mengatakan bahwa subtansi yang digugat ke PTUN itu sudah jelas mengenai dua Peraturan Daerah (Perda) yang bertentangan dalam pelaksanaannya oleh Panitia pemilihan.
"Jadi masalah perkara ini sudah kita serahkan ke PTUN untuk memutuskan sesuai dengan subtansi gugatan kita mengenai dua Perda yang digunakan oleh panitia yang tidak prosedural dalam pelaksanaanya," ungkap Jhon.
Disampaikan Jhon dalam gugatan ini tidak ada niatan kita untuk saling menjatuhkan pihak siapapun, namun hanya saja kita ingin membuktikan produk aturan yang mana yang harus semestinya digunakan.
Sementara panitia Pemilihan Damang Kepala Adat Lahei, yang di ketuai oleh camat Lahei menggunakan Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 01 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kelembagaan dan Pemberdayaan Adat Dayak, juga menggunakan Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kalimantan Tengah.
Sedangkan sangat jelas diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembegaan Adat Dayak Di Kalimantan Tengah, BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP, Pasal 42 yang berbunyi "Semua Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur tentang Kelembangaan Adat Dayak dan/atau Kedamangan yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini agar disesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini berlakukan," beber Jhon sapaan akrabnya.
Mengakhiri keterangan persnya kepada media ia menyinggung bahwa tidak benar kalau dia seorang calon incambent pada saat ikut pecalonan sebagaimana yang diberitakan oleh salah satu media online.
"Sah-sah saja dimanapun dalam pesta Demokrasi setiap yang berkompetisi kalah dan menang hal biasa, bahkan ada yang sampai ke Mahkamah Kontitusi," terangnya.
Namun mengenai perkara yang diajukan ke PTUN ini beda bukan masalah menang kalahnya, tetapi mengenai aturan yang digunakan oleh Panitia dalam pelaksanaan pemilihan Damang Kepala Adat tersebut.
"Jadi sangat perlu untuk semua pihak mengetahui mengenai masalah ini agar tidak berkembang opini yang jauh dari subtansi permasalahan yang digugat ke PTUN Palangka Raya," pungkas Jhon. [tim]