Dugaan Penganiayaan Dan Pemerasan Oleh KB, Kapolres Mesuji : Korban Pasti Kita Lindungi -->
POPULER

Dugaan Penganiayaan Dan Pemerasan Oleh KB, Kapolres Mesuji : Korban Pasti Kita Lindungi

Rabu, 23 Desember 2020, 08.04 WIB
PEMBACA ONLINE Free website counter



Dugaan Penganiayaan Dan Pemerasan Oleh KB, Kapolres Mesuji : Korban Pasti Kita Lindungi 

Mesuji - Warga Mesuji Berinisial KB di laporankan kepihak kepolisian polres mesuji  pada tanggal 18 desember 2020 atas dugaan telah melakukan penganiayaan dan pemerasan terhadap pelapor (Ari wibowo) pada tanggal 16 desember 2020 sekira pukul 14:15 Wib di register 45 kecamatan Mesuji Timur. 

Kejadian Bermula pelaku (KB) mempergoki pelapor  yang sedang mengambil jengkol di kebun karet milik pribadinya,  dengan sontak KB membentak pelapor  agar turun dari pohon jengkol tersebut.

Setelah pelapor turun dari pohon jengkol, KB langsung meludahi muka dan mencekek leher serta menampar pipi sebelah kiri sebanyak dua kali dan juga menampar mulut  sebanyak satu kali,  Selasa (21/12/2020).

Walaupun pelapor  meminta maaf dan mengakui kesalahannya, bawasannya dirinya hanya mengambil jengkol untuk sayuran tambahan menu makan. 

Tetapi KB tetap geram dan langsung membawa pelapor  kerumahnya di moro moro register 45 untuk bertanggung jawab atas perbuatannya dan meminta pelapor  untuk membayar denda sebesar Rp 1juta.Dan denda tersebutpun langsung  di bayar oleh  pelapor.  

Dari kejadian tersebut pelapor mengalami luka lecet dibagian leher dan susah untuk menelan makanan dan juga kepala pusing ,

Mendengar hal tersebut terjadi di wilayah hukumnya,kapolres kabupaten mesuji AKBP Alim mengatakan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan diwilayah hukumnya dan akan memberikan perlindungan penuh terhadap korban kekerasan dan kejahatan.

"masih dalam tahap pemangilan saksi dan korban,dan untuk korban pasti akan dilindungi, karena penyidik butuh keterangan korban" tegas Kapolres Mesuji.

sampai berita ini diturunkan korban (Ary Wibowo) tinggal dirumah orang tuanya karena merasa takut dan trauma akibat perbuatan pelaku KB.sesuai dengan Bukti Tanda Lapor nomor: TBL/377/XII/2020/POLDA LAMPUNG/ RES MESUJI/SKT, Pelaku Dilaporkan dengan Dugaan Penganiayaan dan pemerasan pasal 368 KUHP dan atau 352 KUHP.(Tim)

Sedang Populer