BPPRD Lubuklinggau Tertibkan Reklame Belum Lunasi Pajak -->
POPULER

BPPRD Lubuklinggau Tertibkan Reklame Belum Lunasi Pajak

Rabu, 23 Desember 2020, 08.20 WIB
PEMBACA ONLINE Free website counter



BPPRD Lubuklinggau Tertibkan Reklame Belum Lunasi Pajak

Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Lubuklinggau melakukan penertiban terhadap reklame di kota setempat yang belum membayar pajak dengan memberikan peringatan, Selasa (22/12/2020).

Kepala BPPRD Kota Lubuklinggau, Tegi Bayuni, saat dibincangi awak media mengatakan bahwa dirinya bersama rombongan turun langsung kelapangan untuk menertibkan reklame yang belum bayar pajak. 

"Penertiban dengan cara penyegelan, yakni memasang stiker peringatan dengan harapan kedepannya semua pengusaha taat pajak bayar pajak," katanya.

Dikatakan Tegi, kegiatan penertiban reklame dilaksanakan mulai dari simpang RCA hingga Taba Pingin. Dimana, dalam penertiban tersebut melibatkan Dinas-Dinas terkait seperti Perkim, SatPol-PP, Perizinan dan Inspektorat.

"Meskipun dimasa pandemi Covid-19, realiasi pajak daerah sudah mencapai 87 persen," ungkapnya. 

Kedepan, lanjut Tegi, ditargetkan lebih meningkat lagi khususnya disektor perhotelan, pariwisata dan hiburan.

"Untuk itu, saya mengajak semua pihak sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu demi pembangunan Kota Lubuklinggau yang kita cintai ini," tukasnya. 
( Hasbi )

Sedang Populer