PEMBACA ONLINE
Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel Jadi Narasumber Di DPRD Bulukumba
Globalinvestigasinews.co.id
Bulukumba - Tim perancang kanwil Kemenkumham Sul-Sel yang diwakili Muh.Syarif As’ad, SH, MH menjadi narasumber dalam kegiatan uji publik rancangan peraturan daerah Kab. Bulukumba tentang kepemudaan di kantor DPRD Kab. Bulukumba, hari Senin (19/10).
Dalam kesempatan tersebut Syarif memaparkan rancangan peraturan daerah tentang kepemudaan dari segi kewenangan, substansi materi dan teknik penyusunan.
“Pada intinya Kab. Bulukumba memiliki kewenangan untuk membentuk peraturan daerah tentang kepemudaan”, ujar Syarif.
Ia menambahkan bahwa kewenangan pembentukan ranperda kepemudaan merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat (2) huruf m UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Dari substansi materi yang diatur telah mengacu pada UU No 40 Tahun 2009 tentang kepemudaan, peraturan pemerintah 41 Tahun 2011, dan peraturan terkait lainnya. Dari segi teknik penyusunan masih perlu dilakukan penyempurnaan sebagaimana petunjuk teknik penyusunan peraturan perUU yaitu UU 12 Tahun 2011.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, wakil ketua DPRD, ketua bapenperda, ketua komisi D, sekwan, organisasi kepemudaan, bagian hukum sekretariat bulukumba, OPD kepemudaan dan Syafar Syarif perancang perUU Kanwil Sulsel.
(B.@.F/Bidhumas)