Operasi Yustisi Pendisiplinan Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Polres Indramayu Dan Jajaran -->
POPULER

Operasi Yustisi Pendisiplinan Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Polres Indramayu Dan Jajaran

Senin, 26 Oktober 2020, 10.49 WIB
PEMBACA ONLINE Free website counter


KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA 
DAERAH JAWA BARAT
BIDANG HUBUNGAN  MASYARAKAT

SIARAN PERS
TENTANG

*KABID HUMAS POLDA JABAR : OPERASI YUSTISI PENDISIPLINAN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN POLRES INDRAMAYU POLDA JABAR  DAN JAJARAN DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COVID- 19* 


Minggu (25/10/2020), di wilayah Kab. Indramayu telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan Polres Indramayu Polda Jabar dan Polsek jajaran dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid- 19 sebagai bentuk implementasi Inpres No.06 tahun 2020 dan Perbup Indramayu No. 45 tahun 2020.



Kegiatan dipimpin oleh Kapolres Indramayu Polda Jabar AKBP SUHERMANTO, S.I.K., M.Si serta para Kapolsek jajaran Polres Indramayu dengan melibatkan instansi terkait, terdiri dari personel l Polres Indramayu dan polsek jajaran sebanyak 391 personel, Satpol PP 66 personel,  Kodim 0616/Indramayu 86 personel, Dinas Kesehatan Kab. Indramayu 33 personel, Dinas Perhubungan Kab. Indramayu 30 personel, dan instasi lain 30 personel.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A.  Chaniago S.I.K., M.Si mengatakan bahwa  sasaran operasi dilakukan di titik - titik jalan umum strategis dan kerumunan warga, dilakukan razia pemakaian masker stationer dan mobile dengan menggunakan kendaraan patroli, masing - masing tingkat Polres Indramayu Polda Jabar,  dimana Tim 1 melaksanakan Ops Yustisi  Stationer di depan Mapolsek  Indramayu, Tim 2 Stationer di Pasar Indramayu,  Tim 3 Stationer di Simpang 4 Waiki, dan Tim  4 melaksanakan Ops Yustisi secara  Mobile di Jl. Protokol Kab. Indramayu.

Untuk tingkat Polsek jajaran adalah  tim 1 stationer di Sport Center dan tim 2 Mobile di titik - titik kerumunan warga wilayah Kota Indramayu.

Hasil yang dicapai telah menindak warga yang kedapatan tidak menggunakan masker diberikan sanksi sesuai Perbup Indramayu No. 45 Th 2020 adalah sanksi ringan, teguran lisan 640 kali dan teguran tertulis 8 kali. Sanksi sedang penjaminan kartu identitas kerja sosial  65 kali dan pengumuman secara terbuka tidak ada sedangkan sanksi berat tidak ada.

Kabid Humas Polda Jabar menginformasikan bahwa setelah  pemberian sanksi terhadap para pelanggar,  selanjutnya  dibagikan masker dengan tujuan agar para pelanggar  lebih disiplin dalam penggunaan masker.

“Kegiatan tersebut merupakan suatu bentuk upaya Polres Indramayu Polda Jabar  untuk mencegah penyebaran Covid- 19 di wilayah Kab. Indramayu," ucap Kabid Humas Polda Jabar.

Bandung, 25 Oktober 2020

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar
Jl. Soekarno Hatta No. 748 Bandung

Kontak Person 
Kabid Humas Polda Jabar
Kombes Pol. ERDI A. CHANIAGO, S.I.K.,M.Si. 
NO.HP: 087865048232

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jabar
AKBP Dra. SANTI GUNARNI
NO.HP: 081214505604

Sedang Populer