OPERASI YUSTISI GAKTIBPLIN PROTOKOL KESEHATAN COVID-19 SESUAI INPRES NO.6 TAHUN 2020 DI WILKUM POLSEK KALIJATI -->
POPULER

OPERASI YUSTISI GAKTIBPLIN PROTOKOL KESEHATAN COVID-19 SESUAI INPRES NO.6 TAHUN 2020 DI WILKUM POLSEK KALIJATI

Rabu, 21 Oktober 2020, 21.27 WIB
PEMBACA ONLINE Free website counter


KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH JAWA BARAT
BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT

SIARAN PERS 
TENTANG

*KABID HUMAS POLDA JABAR : OPERASI YUSTISI GAKTIBPLIN PROTOKOL KESEHATAN COVID-19 SESUAI INPRES NO.6 TAHUN 2020 DI WILKUM POLSEK KALIJATI POLRES SUBANG POLDA JABAR*


Kegiatan Operasi Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai dengan Inpres No.6 Tahun  2020 di wilkum Polsek Kalijati Polres Subang Polda Jabar  dilaksanakan Rabu (21/10/2020) dipimpin oleh Kapolsek Kalijati AKP Prabowo, S.I.P., bertempat di Jalan Raya Kalijati Purwadadi wilayah hukum Polsek Kalijati Polres Subang Polda Jabar.


Personel yang terlibat yaitu  Kanit Reskrim Iptu Kayo, Kanit Binmas Ipda Bambang, Kanit Lantas Ipda Suhendar, Kanit Provos Aiptu Didi. S, Kanit Sabhara Bripka Suyana, Kanit Intelkam Aiptu Nasa dan personil Polsek Kalijati.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., menginformasikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan adalah Patroli Mobile baik secara stasioner maupun hunting terkait kebijakan pemerintah tentang penggunaan masker atau tidak mematuhi Protokol Kesehatan guna mencegah penyebaran wabah Covid-19.

Lebih lanjut Kabid Humas Polda Jabar menyatakan bahwa pelaksanaan Penegakan Hukum  (Gakkum) dilaksanakan dengan humanis terutama kepada masyarakat atau  pelanggar yang tidak menggunakan masker atau  mematuhi protokol kesehatan  dengan sanksi fisik dan sanksi sosial serta diberikan masker apabila tidak menggunakan masker.

“Ops Yustisi dilaksanakan gabungan dengan gugus tugas dan apabila menemukan pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi sosial dan fisik yang mendidik disertai pemberian masker, ucap Kabid Humas Polda Jabar.

Hasil yang dicapai dalam kegiatan ini yaitu teguran 35  sanksi sosial 15, sanksi  fisik 10  dan pembagian masker sebanyak  40.

Bandung, 21 Oktober 2020

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Kontak Person
Kabid Humas Polda Jabar
Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K, M,Si
NO.HP :087865048232

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jabar
AKBP Dra. SANTI GUNARNI
NO.HP: 081214505604

Sedang Populer