KPU Provinsi Lampung Gelar Rapat Koordinasi Tahap Penerimaan LADK Dan LPSDK -->
POPULER

KPU Provinsi Lampung Gelar Rapat Koordinasi Tahap Penerimaan LADK Dan LPSDK

Sabtu, 24 Oktober 2020, 13.36 WIB
PEMBACA ONLINE Free website counter


KPU Provinsi Lampung Gelar Rapat Koordinasi Tahap Penerimaan LADK Dan LPSDK

Way Kanan - Lampung
KPU Provinsi Lampung yang mengadakan Rapat Koordinasi Evaluasi Tahap Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye ( LADK ) dan Persiapan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK)  melalui Sidakam Online dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020, Jumat 23/10.

KPU Kabupaten Way Kanan melalui Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Doan Endedi beserta Staff Heri Ariyanto mengikuti kegiatan yang diadakan di aula Kantor KPU Provinsi Lampung.

Acara Rapat Koordinasi Evaluasi diikuti oleh 8 KPU Kabupaten Kota yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah termasuk KPU Kabupaten Way Kanan yang di wakili oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan dan Endedi beserta Staff Heri Ariyanto, yang diadakan di Aula Kantor KPU Provinsi Lampung.

Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami.

Dalam sambutannya Erwan Bustami menyampaikan, "bahwa kegiatan Penerimaan LPSDK dilaksanakan pada 31 oktober 2020 atau sekitar 8 hari lagi". 

"Kegiatan rapat koordinasi ini penting untuk di lakukan sebagai bentuk persiapan", tambahnya.

"Saya mengingatkan kepada KPU        Kabupaten Kota untuk Lebih berhati-hati dan selalu menerapkan secara ketat Protokol kesehatan pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19 dalam setiap tahapan", Ujar Erwan Bustami.

Selanjutnya kegiatan materi di isi oleh Anggota KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum dan Pengawasan M Tio Aliansyah mengenai evaluasi tahap Penerimaan LADK dan Persiapan tahap Penerimaan LPSDK. 

M.Tio Aliansyah menjelaskan, "mengenai bentuk sumbangan dana kampanye seperti uang, barang dan jasa yang berasal dari Pasangan Calon, Partai Politik, Badan Usaha Nonpemerintah, Kelompok dan perseorangan". 

"Sumbangan dana kampanye yang dilarang yaitu dari pihak asing yang meliputi Negara Asing, Lembaga Nonpemerintah Asing, Lembaga Swadaya Masyarakat Asing dan Warga Negara Asing." Jelas nya.

"Kemudian, penyumbang yang tidak jelas identitasnya atau hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana dari Pemerintah, Pemda, BUMN, Pemerintah Desa, BUM Desa atau sebutan lain."Pungkas M.Tio Aliansyah.

(**/Rn)

Sedang Populer