PEMBACA ONLINE
Fungsi, Tugas Dan Kewenangan LBH, Mengadvokasi Masyarakat, Mengedukasi Masyarakat
SBD NTT - GlobalInvestigasinews.Com
Repoerter:(Mustari-MJP)
Hari Sabtu (10/10/2020)
Peresmian dan pelantikan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga bantuan hukum (LBH) dengan visi LBH Sumba"Terwujud gerakan demokrasi dan pembaharuan dibidang terbentuknya tatanan yang berkeadilan sosial dalam berbagai aspek"BRING BACK JUSTICE"
Selesai acara sempat media Global mengkofirmasi Rudi Kabunang,SH.,MH.CLI menyampaikan,Sebagai tugas Lembaga bantuan hukum (LBH) mengadvokasi jika ada masalah dan memohon di dampingi selaku penasehat hukum dalan perkara tersebut.
Lembaga advokasi ini bukan saja mengadvokasi perkara,tetapi pada edukasi program masyarakat,pendidikan hukum.Kami akan lakukan juga progran PKPA dan bekerjasama dengan Perguruan tinggi di NTT,semoga dapat terlaksana dengan baik,"Ucap Rudi
Rudi Kabunang menambahkan,Semakin banyak advokat di Sumba secara umum bisa menangani perkara-perkara yang ada.Tahun ini 75 perkara,semoga dengan adanya ini,bukan saja menangani perkara,tetapi sedapat mungkin menangani muncul permasalahan hukum pada masyarakat.
Nantinya kami akan bekerjasama dengan Pemda,Penegak hukum,Kejaksaan dan Pengadilan,bagaimana menjalankan hukum ini,karena LBH tidak memungut bayaran dari masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum"jelas Rudi
Lebih lanjut Rudi katakan,Sedangkan permasalahan hukum yang menonjol dari segi jumlah kwalitas perkara diantaranya tanah,KDRT pidana pembunuhan,pencurian dan curamor.semoga kedepan menjadi PR bersama.
Himbauan saya, benar-benar menjalankan fungsi,tugas dan kewewenangan LBH,Mengadvokasi masyarakat,
Mengedukasi masyarakat,dan Saya harapkan semua pengurus inti bekerja bertanggung jawab dan sehati untuk masyarakat.
Untuk menjadi pengurus kita tingkatkan terus salah satunya kerjasama dengan masyarakat melalui program pendidikan Advokasi,"tegas Rudi