Cegah Covid - 19, Kapolsek Jebus Tidak Akan Memberikan Surat Izin Keramaian -->
POPULER

Cegah Covid - 19, Kapolsek Jebus Tidak Akan Memberikan Surat Izin Keramaian

Senin, 26 Oktober 2020, 21.53 WIB
PEMBACA ONLINE Free website counter


Cegah Covid - 19, Kapolsek Jebus Tidak Akan Memberikan Surat Izin Keramaian

Senin, 26/10/2020
Global Investisigasi News Com

Kapolsek Jebus AKP Muhammad Saleh seizin Kapolres AKBP Fedriansah S.I.K menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan atau mendatangi perkumpulan massa. Hal itu dikatakan Kapolsek sebagai upaya pemerintah dalam antisipasi dan pencegahan Corona Virus Disease (Covid - 19) di Kecamatan Parittiga dan Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat. 

"Kami himbau, semua kegiatan yang bersifat pengumpulan massa dan menghadirkan kerumunan untuk tidak dilaksanakan karena itu merupakan instruksi Pemerintah.
Kapolsek, menegaskan untuk hal itu  pihaknya juga tidak akan mengeluarkan surat izin keramaian hingga batas waktu yang ditentukan Pemerintah. " Ujar Kapolsek Jebus

"Kami sifatnya menghimbau terlebih dahulu, namun kita tidak mengeluarkan izin keramaian itu juga berdasarkan hasil koordinasi dengan Forkopimcam. Keputusan tersebut dilaksanakan seiring dengan arahan Pemerintah terkait antisipasi pencegahan virus corona," tegasnya.

Kapolsek mengatakan bahwa Pemerintah melakukan upaya antisipasi dini terkait penyebaran Covid 19 yaitu gerakan masyarakat hidup sehat (Germas) dan pola hidup bersih sehat (PHBS),  masyarakat diimbau tidak melakukan kegiatan bersifat pengumpulan massa. 

“ Kami tidak pernah mengeluarkan Izin keramaian sebelum selesai penanganan Pandemi Covid-19. Terkait ada anak-anak nongkrong. Jadi saya ingatkan kepada bapak-bapak dan ibu-ibu, mari kita jaga atau larang anak-anak kita untuk keluar rumah. Terkait Pemilukada kami memang netral dan kami harapkan bapak-bapak tidak berpihak seperti misalnya ada permasalahan di desanya ataupun jangan menyebarkan berita Hoax. Masalah izin keramaian saya  ulangi tidak pernah mengeluarkan izin selama pandemi dan saya juga mempertanyakan siapa yang memberikannya izin tersebut.
Dengan di laksanakanya Kegiatan Rapat Forkopimcam dan semua pihak di Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Parittiga tersebut, ditemukan jalan keluar permasalahan yang ada di lingkungan Desa masing-masing sehingga terciptanya situasi yang aman dan kondusif khususnya di Masa Pandemi Covid-19 dan masa Pemilukada," tutup Kapolsek Jebus. / Zli

Sedang Populer