PEMBACA ONLINE
Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang, Amankan Sebanyak Tiga Puluh Delapan Bungkus Yang Diduga Berisikan Narkoba
Global Investigasi news co.id
Aceh Tamiang - Sebanyak 38 Bungkusan plastik teh hijau dengan merk tulisan cina plastik dan Enam bungkus Plastik Bening diduga berisikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi berhasil diamankan oleh Satreskoba Polres Aceh Tamiang.
Hal itu di benarkan oleh Kapolres Aceh Tamiang AKBP. Ari Lasta Irawan SIK melalui Kasubbag Humas, IPDA Syafrizal, dalam press releasenya kepada media ini pada Selasa, (15/09/2020). mengatakan bahwa tim Satreskoba polres Aceh Tamiang telah berhasil mengamankan 38 Bungkus yang di duga berisikan narkotika jenis sabu, dan enam bungkus plastik berwarna bening diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi, sebut Kasubbag Humas polres Aceh Tamiang.
Sebelumnya, kata IPDA Syafrizal,
Pada (05/09/2020) lalu, anggota Satresnarkoba polres Aceh Tamiang menerima informasi bahwa akan ada narkoba dalam jumlah besar masuk melalui jalur laut dan jalur tikus sungai yang terdapat di wilayah aceh tamiang.
Kemudian anggota satresnarkoba polres Aceh Tamiang melakukan penyelidikan terhadap wilayah tersebut selama beberapa hari, dan pada Kamis (09/09/2020) sekira pukul 02.00 wib, anggota satresnarkoba polres Aceh Tamiang sedang melakukan penyelidikan di Desa Pusong Kapal, Kecamatan Seruway.
Dalam penyelidikan tersebut, sekira pukul 02.00 wib dini hari, salah satu petugas sempat melihat seseorang sedang mengendarai sepeda motor matic berwarna putih tanpa plat membawa 2 (dua) buah tas jinjing berukuran besar dari arah perkebunan sawit.
Ketika pengendara tersebut melihat mobil yang dikendarai oleh anggota satresnarkoba, pengendara tersebut mencoba untuk berbalik arah dan hampir terjatuh, kemudian pengendara tersebut membuang tas serta melajukan kendaraannya kembali ke arah perkebunan dengan kecepatan tinggi.
Karena akses jalan tersebut terbatas untuk kendaraan roda 4 di tambah suasana yang gelap, maka anggota satresnarkoba tidak dapat melakukan pengejaran, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap isi tas tersebut.
Saat anggota melakukan pemeriksaan terhadap isi tas tersebut, anggota melihat banyak bungkusan plastik teh hijau bertulisan merk cina serta bungkusan plastik bening berisi pil berwarna hijau. Sejumlah bungkusan tersebut diduga merupakan narkotika jenis shabu dan pil ekstasi, terang IPDA Syafrizal.
Selanjutnya seluruh anggota satresnarkoba polres Aceh tamiang mengamankan 2 tas besar jinjing beserta isinya tersebut ke mapolres aceh tamiang.
Sementara, didalam tersebut, berisikan 38 bungkus yang diduga narkotika jenis shabu dan 6 bungkus plastik bening berisi pil warna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Kapolres Aceh Tamiang, Ari Lasta Irawan SIK mengungkapkan, bahwa dengan ditemukannya narkotika jenis shabu dan ekstasi dalam jumlah besar ini dapat menyelamatkan masyarakat terutama generasi muda.
Polres Aceh Tamiang juga berkomitmen untuk memberantas narkoba, ini merupakan tanggung jawab kita bersama.
Dihimbau kepada masyarakat agar jangan sekali-kali terlibatnya dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba, tegas Kasubbag Humas IPDA Syafrizal mengakhiri, (E/RE).