Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilihan Hasil Pemuktahiran Dan Penetapan Daftar pemilih -->
POPULER

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilihan Hasil Pemuktahiran Dan Penetapan Daftar pemilih

Senin, 14 September 2020, 08.21 WIB
PEMBACA ONLINE Free website counter


Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilihan Hasil Pemuktahiran Dan Penetapan Daftar pemilih sementara Pilkada Serentak Tahun 2020

Tanjabtimur - GlobalInvestigasinews.com
13/09/2020

Bertempat di Aula Kantor KPU Tanjab Timur PPK se kabupaten Tanjab Timur laksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilihan Hasil Pemuktahiran Dan Penetapan Daftar pemilih sementara Pilkada Serentak Tahun 2020.

Pembukaan Rapat Pleno di Buka oleh ketua KPU Tanjab Timur. Nurkholis. S.Ip.
hadiri dalam rapat pleno 
- Komisioner KPU Tanjab Timur.
- Ketua Bawaslu Tanjab Timur.
Samsaidi. S. Os.
- Kasat intel kam polres Tanjab Timur.
Iptu. Sukman . SH.
- Pabung 0419/Tanjab di Wakili.
Peltu. Chandra.
- ketua PPK dan sekertaris. Se kabupaten Tanjung Jabung Timur.
- Para Utusan partai politik.
- LO utusan perorangan dan LO utusan Partai untuk paslon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada serentak Tahun 2020.

Rapat Pleno Terbuka 
Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara di tingkat Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam Pemilihan Serentak Lanjutan 2020.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak 

Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), 

Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Tanjab Timur.
Melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara dangan jumlah 163.014 (Seratus Enam Puluh Tiga Ribu Empat Belas) Pemilih. 
-  Dengan rincian laki-laki berjumlah 82.976 (Delapan Puluh Dua ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam) pemilih dan. 
-  Perempuan berjumlah 80.038. (Delapan Puluh Ribu Tiga Puluh Delapan) pemilih 
yang tersebar di 11 (Sebelah ) kecamatan, 73 (Sembilan Puluh Tiga) Desa dan 20 (Dua puluh) Kelurahan.
615 ( Enam Ratus Lima belas) TPS sesuai dengan rincian sebagaimana terlampir dalam Berita Acara.

Usai Rapat Pleno kegiatan di lanjutkan  Menyampaikan Salinan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) kepada:
1) KPU Provinsi Jambi
2) Bawaslu Kabupaten  Tanjab Timur.
3) Perwakilan Partai Politik;
4) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanjab Timur.(T111K).

Sedang Populer