PEMBACA ONLINE
Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat Hadir Di LPP Sungguminasa
Globalinvestigasinews.com
Gowa Sulsel - Beberapa hari lalu, tepatnya Jumat, 04 September 2020 Lapas perempuan kelas IIA sungguminasa dalam ini diwakili Hartono, S.H selaku ketua tim yankomas beserta anggota dan ketua jurusan Ilmu Hukum UIN Alauddin Makassar Dr Rahman Syamsuddin S.H.,M.H dan Lkbh beserta klinik hukum UIN Alauddin Makassar melakukan pertemuan guna membahas MoU Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas).
Dan pada Senin, 7 September 2020 lalu dilakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) oleh ibu Eko Suprapti Rudhatiningsih,Bc.Ip,SH.,MH. selaku Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa dengan Dr. Rahman Syamsuddin, SH., MH. selaku Ketua Jurusan Ilmu Hukum UIN Alauddin
Hal ini dilakukan sebagai Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Sungguminasa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Saat ini, di Lapas Perempuan Sungguminasa telah hadir Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) yang juga sebagai bentuk dukungan terhadap upaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan meningkatkan pelayanan berbasis HAM.
Nantinya melalui kerjasama tersebut UIN Alauddin akan secara berkesinambungan akan meningkatkan kapasitas petugas dan WBP LPP Sungguminasa yang salah satunya melalui Yankomas.
Perlu diketahui, pelanggaran HAM apa saja yang bisa dilaporkan?
Sesuai dengan Permenkumham No. 32 tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat, masyarakat boleh melaporkan pelanggaran HAM yang dialaminya untuk dicarikan jalan keluar oleh Tim Mediasi Kementerian Hukum. Akan tetapi perlu diperhatikan bahwa pelanggaran HAM berat dan juga kasus yang telah ditangani oleh pihak yang berwajib dan telah diproses hukum peradilan, tidak merupakan lingkup pelanggaran HAM yang bisa dilaporkan di Pos Yankomas, karena pada prinsipnya penyelesaiannya akan mengedepankan proses non-litigasi (proses mediasi di luar persidangan).
Setiap pelapor yang akan membuat laporan harus melampirkan identitas diri dan juga data dukung setidaknya data berupa informasi, fakta dan bukti sebagai dasar pengajuan Laporan Yankomas dan HAM yang diduga telah dilanggar.
Penyampaian permasalahan HAM yang dikomunikasikan secara tidak langsung dapat menggunakan surat, faksemail, surat elektronik atau aplikasi online serta melampirkan dokumen pendukung berupa surat laporan kepada kepolisian, putusan pengadilan, surat keterangan dari instansi terkait dan dokumen pendukung lainnya.
Melalui kerjasama ini nantinya diharapkan masyarakat mengetahui akan adanya pos yankomas sebagai wadah untuk menampung segala bentuk pelanggaran HAM yang terjadi ditengah masyarakat.
(B.@.Fitri)
Sumber : Humas Kanwil