Perihal Klaim Lahan Oleh Warga Sungai Sepeti, Humas PT.KAP : Kami Menunggu Berkas Klaim Mereka -->
POPULER

Perihal Klaim Lahan Oleh Warga Sungai Sepeti, Humas PT.KAP : Kami Menunggu Berkas Klaim Mereka

Rabu, 09 September 2020, 01.47 WIB
PEMBACA ONLINE Free website counter


Perihal Klaim Lahan Oleh Warga Sungai Sepeti, Humas PT.KAP : Kami Menunggu Berkas Klaim Mereka

Seponti, globalinvestigasinews.com

Menanggapi 61 warga desa Sungai Sepeti,Kec. Seponti yang mau mengklaim lahan yang telah di olah PT. Kalimantan Agro Pusaka (PT. KAP) untuk di-GRTT.
Manajer Humas PT.KAP, Sapto melalui pesan messenger kepada awak media pada hari selasa (08/09) menjelaskan awal masalah kenapa klaim warga tersebut ditunda.
Menurut Sapto, pihak Management Perusahaan sebelumnya telah menerima berkas klaim warga berupa SKT namun ditolak karena tahun terbit SKT tersebut merupakan tahun terbit terbaru dan ditandatangani oleh kepala desa yang sekarang.

"Info ini berawal tgl 4/5/20 ketika suryana datang ke rumah saya, memperlihatkan peta klaim.
Sejak itu ada beberapa kali pertemuan antara perusahaan & masyarakat,  dikantor PT. KAP, di Polres & terakhir mediasi yang difasilitasi oleh Pemda KKU di kantor Bupati tgl 30/06/20.
Hasil mediasi Masyarakat yang mengklaim lahan menyerahkan surat kepemilikan lahan kepada perusahaan. 
Untuk menjamin semua, penyerahan dilakukan melalui Pemda. 
Perusahaan akan gunakan jasa pihak ke-3 untuk pastikan surat yang dijadikan klaim asli atau palsu." Terang Sapto dalam pesan messengernya.

Beberapa waktu lalu Perusahaan telah melayangkan surat kepada warga agar mengikuti persyaratan klaim berdasarkan hasil mediasi di Pemda.

"Tgl 2 Sept kami ada sampaikan surat, menginformasikan kembali bahwa hasil musyawarah yg difasilitasi Pemda, jdi dasar management untuk langkah selanjutnya."lanjut Sapto

Yang menjadi dasar ditundanya klaim warga adalah tahun terbit SKT milik warga tersebut.

"Apakah ada dasar hukum, menerbitkan surat kepemilikan lahan di atas alas hak orang lain..??" tutup Sapto.
(feri j)

Sedang Populer