PEMBACA ONLINE
Pemkab Aceh Tamiang Mulai Mensosialisasikan Dan Menerapkan Sanksi Yang Terdapat Didalam Perbup Nomor : 30 Tahun 2020 Secara Bertahap.
Global investigasi news co.id
Aceh Tamiang – Setelah kemarin, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang resmi mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Protokol Kesehatan Covid-19. Hari ini, Selasa (15/09/2020) dalam rapat teknis yang dilaksanakan di Workshop BPBD pagi tadi sekira pukul 09.30 Wib, Tim Gugus Tugas Kabupaten Aceh Tamiang bersepakat, akan memulai penerapan Perbup tersebut secara bertahap dan pemberian sanksi pagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Kabag Humas Setdakab Aceh Tamiang, Agusliayan Devita, S. STP, M.Si selaku Juru Bicara Satgas Covid-19 menyampaikan Sosialisasi Perbup beserta penindakan bagi masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan, untuk penegakannya akan dimulai bagi lingkup Pemerintahan terlebih dahulu sebagai cermin kepatuhan bagi masyarakat.
“Setelah kita mensosialisasikan Perbup ini, minggu depan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan akan kita berlakukan tanpa terkecuali”, ungkap Devi.
Devi meyakini, sosialisasi yang dilakukan secara bertahap sampai kepada lini terbawah tingkat pemerintahan kampung, akan berjalan mulus dan diterima oleh masyarakat. Sebab, semua aturan mengenai protokol kesehatan Covid-19 sudah tertuang dalam Perbup tersebut sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Ayo, masyarakat Aceh Tamiang, Patuhi protokol Kesehatan, mulai dari hal terkecil dengan 3 M, menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak”, tutup Devi mengakhiri.(E/RE).
Sumber humas Setdakab Aceh Tamiang.