PEMBACA ONLINE
Lira Tuntut Dewan Dan Dinas Tutup Perusahaan Rokok Ilegal Milik UD Mawar
NTB - Global Investigasi News Com
Praya, Lombok Tengah - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah.
Kedatangan organisasi tersebut menuntut UD Mawar, yang memproduksi rokok ILegal untuk ditutup.
Perushaan yang berada di Dusun Eat Nyiur, Desa Wajegeseng, Kecmatan Kopang, Lombok Tengah itu, menyebabkan polusi. Bahkan tercatat 10 orang yang terkena dampak produksi tersebut.
Kapala Bidang OKK lira, Kamarudin menegaskan, kedatangannya itu untuk menanyakan soal izin perusahaan yang memproduksi rokok tersebut. Selain itu pihaknya juga, menyakan kajian analisis dampak lingkungan aktivitas usaha itu.
"Kedatangan kami untuk mempertanyakan apakah pabrik rokok UD Makmur tersebut milik legalitas yang jelas," kata Kamarudin, Selasa (8/9/20)
Setidaknya ada sembilan point tuntutan yang disampaikan seperti SIUP, SITU, TDP, Amdal, uji laboratorium, dan uji kesahatan dan lain sebagainya.
Ia membeberkan, buntut dari aktivitas perusahaan tersebut berdampak kesehatan masyarakat, salah satunya sejumlah anak mengalami sesak nafas. Tak hanya itu, warga terdampak diminta pindah dari tanah kelahirannya.
Ia mengakui, warga terdampak telah mempersoalkan hal itu dengan pihak perusahaan, namun tak menemukan benang merah. Bahkan hal itu pihak UD melaporkan warga ke pihak kepolisian.
Lantaran itu pihaknya mendatangi kantor DPRD Lombok Tengah. Ia mengibaratkan kedatangannya tersebut untuk berobat karena sedang sakit.
"Kami datang kesini ke DPRD untuk berobat karena rakyat lagi sakit," ujarnya
Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), L Agus Wahyudi menrangkan, perusahaan tersebut mengajukan izin tahun 2010 yang lalu yakni menglola pengeringan tembakau ranjungan.
"Izinnya pengeringan tembakau ranjungan bukan produksi rokok," ujarnya
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, H Mayuki menerangkan, terkait soal itu, hari kamis mendatang ia akan memanggil pihak perusahaan, Polres, dinas terkait dan Lira untuk menggali persoalan tersebut.
"Kita mediasi dulu cari solusi, kalau dia tidak mau kita tutup," tandas Mayuki (Kamto/H. Imram)