KPU Kota Gunungsitoli Sosialisasikan Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota -->
POPULER

KPU Kota Gunungsitoli Sosialisasikan Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota

Rabu, 09 September 2020, 10.44 WIB
PEMBACA ONLINE Free website counter


KPU Kota Gunungsitoli Sosialisasikan Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Gunungsitoli

KPU Kota Gunungsitoli menggelar Sosialisasi  perpanjangan pendaftaran pasangan Calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli bertempat di D'pakar Kota Gunungsitoli - Sumatera utara, selasa (08/09/2020).

KPU Kota Gunungsitoli umumkan perpanjangan pendaftaran pasangan calon pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2020, dengan Nomor : 307/PL.02.2-Pu/1278/KPU-Kot/IX/2020 Tanggal 08 September 2020.

Ketua KPU Kota Gunungsitoli Firman Novrianus Gea menyampaikan bahwa berdasarkan berita acara KPU Kota Gunungsitoli Nomor : 142/PL.02.1-BA/1278/KPU-Kot/IX/2020 tentang penutupan dan perpanjangan masa pendaftaran bakal pasangan calon pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli tahun 2020 dan keputusan KPU Kota Gunungsitoli Nomor : 108/PP.01.2 Kpt/1278/KPU-Kot/IX/2020 tentang perubahan kelima atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli Nomor : 60/PP.91.2-Kpt/1278/KPU-Kot/X/2019 tentang pedoman tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli tahun 2020.

"Pada hari ini merupakan hari pertama pelaksanaan sosialisasi perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli yang di mulai 08 september 2020 sampai dengan 10 september 2020.

KPU Kota Gunungsitoli masih membuka kesempatan bagi bakal calon yang lain untuk mendaftarkan diri mulai tanggal 11 september 2020 sampai dengan 13 september 2020 pukul 24.00 wib.

Pendaftaran bakal calon tersebut harus memenuhi persyaratan calon sebagaimana diatur dalam pasal 4 Peraturan KPU No.1 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Tujuan dari Sosialisasi ini yakni menyampaikan informasi tentang jadwal perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli dan tata cara pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020." ujar Ketua KPU. 

Firman Gea bersambung, bila bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli hanya Satu pasangan calon, tentu ini butuh kerja keras semua stakeholder termasuk pimpinan partai politik, tokoh masyarakat, tokoh agama, Ormas, bagaimana supaya masyarakat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memenuhi hak pilihnya sebagai warga Negara Indonesia. Harap Ketua KPU.

Pada acara tersebut turut hadir mewakili Walikota Gunungsitoli, mewakili Kapolres Nias, Dandim 0213/Nias, Kesbangpol, ketua partai pengusung, tokoh agama, tokoh masyarakat, ormas, LSM dan awak media. (Ef/Taf)

Sedang Populer