KPU Kota Gunungsitoli Pleno, Tetapkan DPS sebanyak 88.859 Orang Di Pilkada Tahun 2020 -->
POPULER

KPU Kota Gunungsitoli Pleno, Tetapkan DPS sebanyak 88.859 Orang Di Pilkada Tahun 2020

Minggu, 13 September 2020, 08.42 WIB
PEMBACA ONLINE Free website counter


KPU Kota Gunungsitoli Pleno, Tetapkan DPS sebanyak 88.859 Orang Di Pilkada Tahun 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli, menyelenggarakan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan serentak Tahun 2020 tingkat Kota Gunungsitoli Sumatera Utara, Jumat (11/09/2020).

Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli, KPU telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 88.859 orang pemilih yang akan digelar 9 Desember 2020.

KPU Kota Gunungsitoli, Firman N. Gea menyampaikan DPS Kota Gunungsitoli sudah di tetapkan melalui rapat Pleno terbuka bahwa DPS  Kota Gunungsitoli sebanyak 88.859 Orang. Ujarnya.

Lanjut Ketua KPU mengatakan pemutakhiran data Pemilu telah di lakukan terakhir pada 13 Agustus 2020, dan selanjutnya dilakukan penyusunan data pemilih hasil pemutakhiran tersebut untuk ditetapkan sebagai DPS. 

Dari hasil DPS Pemilih serentak tahun 2020, sebanyak 88.859 pemilih, dengan rincian 42.040 pemilih laki-laki dan 46.819 pemilih perempuan, yang tersebar di enam Kecamatan dan 101 Desa/Kelurahan serta 306 TPS. Kata Ketua KPU.

Rincian DPS Ke 6 (enam) kecamatan tersebut yakni, Kecamatan Gunungsitoli sebanyak 39.752 orang (Laki-laki 18.965 orang, perempuan 20.787 orang), Kecamatan Gunungsitoli selatan sebanyak 9.817 orang (laki-laki 4.617 orang, perempuan 5.200 orang), Kecamatan Gunungsitoli utara sebanyak 11.868 orang (laki-laki 5.489 orang, perempuan 6.380 orang), Kecamatan Gunungsitoli Idanoi sebanyak 16.468 orang (laki-laki 7.845 orang, perempuan 8.623), Kecamatan Gunungsitoli Alo'oa sebanyak 5.182 orang (laki-laki 2.415 orang, perempuan 2.767 orang), Kecamatan Gunungsitoli barat sebanyak 5.771 orang (laki-laki 2.708 orang, perempuan 3.062 orang).

Firman menambahkan DPS yang telah kami tetapkan, bukan berarti data pemilih tidak bisa diubah apabila data pemilih belum tercatat di DPS, KPU kota Gunungsitoli berkomitmen akan memenuhi hak setiap pemilih pada 9 Desember tahun 2020. Ujarnya. (Ef/Taf).

Sedang Populer