PEMBACA ONLINE
Kabid Pengkajian Dan Pengembangan Kader Koalisi Perjuangan Pemuda Mahasiswa (KPPM) : Regulasi Yang Dikeluarkan Universitas Indonesia (UI) Saya Anggap Telah Melanggar Nilai-Nilai Demokrasi
Indonesia : Melalui shere via whasapp Imran Fajar Korlap Aksi Pada Juma'at 11 September 2020 Mulai tahun ini, calon mahasiswa baru Universitas Indonesia (UI) diwajibkan untuk menandatangani lembar pakta integritas di atas meterai. Dalam lembar pakta integritas yang diterbitkan pihak rektorat tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan berakibat sanksi maksimum pemberhentian sebagai mahasiswa UI.
Sedikitnya ada 13 ketentuan yang tak boleh dilanggar oleh mahasiswa sejak ditetapkan sebagai mahasiswa UI. Secara umum, pakta integritas berisi tentang komitmen mentaati aturan universitas. Termasuk juga, larangan bagi mahasiswa untuk berpolitik praktis dan ikut organisasi tak resmi atau tidak mengantongi izin dari pihak UI.
Salahsatu poin yang menjadi polemik yaitu, pada poin 10 tentang Tidak terlibat dalam politik praktis yang mengganggu tatanan akademik dan bernegara dan poin 11 tentang Tidak melaksanakan dan/atau mengikuti kegiatan yang bersifat kaderisasi/orientasi studi/latihan/pertemuan yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan yang tidak mendapat izin resmi dari pimpinan fakultas dan/atau pimpinan universitas Indonesia.
Menyikapi hal tersebut, Kabid pengkajian dan pengembangan kader Koalisi Perjuangan Pemuda Mahasiswa (KPPM) mengatakan "regulasi yang dikeluarkan universitas indonesia (UI) saya anggap telah melanggar nilai-nilai demokrasi yang telah kita emban selama ini, terlebih yang termaktub pada poin 10 dan 11".
Lanjut, tentulah hal ini harus di tolak oleh seluruh mahasiswa, terkhususnya mahasiswa UI. Sebab kemerdekaan mahasiswa pastilah akan terbelenggu dan regulasi ini bertentangan dengan amanat UUD 1945 Pasal 28E ayat 3 yang berbunyi setiap orang bebas berkumpul, berserikat dan menyampaikan pendapat di muka umum.
Regulasi ini hadir bukanlah diperuntukan untuk kebaikan bagi mahasiswa melainkan diperuntukan untuk kebaikan birokrat universitas. Kebebasan nalar serta kebebasan menelanjangi dunia intelektual kini telah terbatasi bahkan universitas indonesia kini tidak lagi hadir sebagai ruang untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tetapi malah menjadi ruang pembumkaman yang nyata.
Ruang pendidikan seharusnya hadir untuk mencerdaskan seluruh anak bangsa, bukan malah menahan keliaran akal dan proses menemukan jati diri dengan regulasi yang mengikat kebebasan.
Ketika kita kaji regulasi ini dengan cermat, maka kita akan mendapatkan kesimpulan bahwa pendidikan yang ada di Indonesia saat ini tidak lagi mencerminkan esensi pendidikan serta semestinya ruang-ruang pendidikan tidak seharusnya mengeluarkan regulasi yang bertolak belakang dengan UUD 1945 dan Trilogi Pendidikan.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Pengkajian dan Pengembangan Kader KPPM, Misbahul Khair sebagai bentuk kekecewaan terhadap regulasi yang dikeluarkan Universitas Indonesia (UI) karena dianggap telah melenceng dari Trilogi Pendidikan serta menantang seluruh Mahasiswa Indonesia terkhususnya Mahasiswa Universitas Indonesia Untuk menolak dengan tegas regulasi tersebut" Tutupnya.
Sumber Imran Fajar