PEMBACA ONLINE
Komisi Pemilihan Umum Menggelar Rapat Koordinasi Kampanye Dan Sosialisasi PKPU Nomor 6 tahun 2020 dan PKPU No 10 Tahun 2020
Tanjabtimur - GlobalInvestigasinews.com
2020/9/18
Sosialisasi terkait PKPU Nomor 6 tahun 2020 dan PKPU No. 10 tahun 2020 tentang
Pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dalam kondisi bencana non alam akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid -19).
Sosialisasi tersebut dI Buka Ketua KPU Tanjab Timur Nurkholis. S.Ip.
Di Hadiri.
1. Pabung 0419/Tanjab.
Mayor Inf Marlianus Pasae.
2. Kasi Intel Kajari Tanjab timur M. Arsyad. SH. MH.
3. Kasat Intel kam polres Tanjab Timur IPTU. Sukman SH.
4 LO. Utusan pasangan calon perseorangan
Roni.
5. LO Utusan Paslon dari jalur Partai Politik
Hafiz.
6. Sekertaris Bawaslu
Yunanto.
7. OPD terkait.
- kesbangpol.
- Tim Gugus tugas.
Covid 19.
- kabag pem Tanjab
Timur.
Pada sambutannya Nurkholis. S. Ip. mengatakan bahwa KPU sebagai penyelenggara dan peserta Pemilihan harus saling bekerja untuk mensukseskan pilkada 2020 yang sejuk aman dan damai.
“Harapan kami akan membuka pikiran bagaimana mekanisme melaksanakan pilkada ditengah pandemi dan KPU memastikan penyelenggaraan pilkada aman, lancar, sukses dan sehat” ucapnya.
Lebih lanjut, KPU meminta sebagai penyelenggara dan peserta bisa sama-sama menjaga kesehatan, sehingga pemilu berlangsung sukses tidak ada penambahan jumlah atau tidak menaikan atau menjadi cluster baru dalam pelaksanakan tahapan.
Ketua KPU, Nurkholis. S. Ip mengatakan PKPU nomor 10 tahun 2020 pada dasarnya perubahan atas PKPU No 6 mengatur tata cara penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di tengah pandemi covid -19 yang harus mengutamakan protokol kesehatan.
PKPU 10 Tahun 2020 diantaranya soal pembatasan jumlah peserta dalam pertemuan terbatas atau rapat umum dinilai sebagai langkah yang tepat, karena dapat mengurangi potensi terjadinya penularan Covid-19.
Dalam PKPU 10 Tahun 2020 tersebut, jumlah peserta dalam pertemuan terbatas dibatasi maksimal 50 orang, sedangkan untuk rapat umum dibatasi maksimal 100 orang.
“Hal-hal yang bisa menjadi penyebaran covid 19 dalam kampanye yang menghadirkan masa dibatasi dan sudah diatur dalam PKPU misalnya rapat terbatas, rapat umum misalnya. Terbatasnya 50 orang, umumnya 100 orang, tetap menjaga jarak, memakai masker, dan lain-lain (sesuai) protokol Covid-19,”
Nurkholis.S.Ip menambahkan bahwa Pilkada yang akan digelar 9 Desember 2020 ,
Protokol kesehatan wajib dilaksanakan oleh setiap penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan. “Pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 Sekali lagi harus dengan mengikuti protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19”
KPU Tanjab Timur memastikan bahwa setiap penyelenggara harus dinyatakan non reaktif dan menjalani minimal rapid test.
“Pada pemungutan suara nanti petugas akan dibekali APD, diantaranya masker, handsanitizer, faceshield, cuci tangan dan alat coblos akan disemprot desinfektan, dan pemilih memakai sarung tangan sekali pakai”tegasnya
Usai penyampaian Sosialisasi PKPU, acara dilanjutkan dengan rapat koordinasi kampanye.
Beberapa materi kampanye adalah dasar hukum dan aturan yang harus dilaksanakan, diantaranya soal bahwa sebelum pelaksanaan kampanye, tim sukses harus memberikan surat ini dan pemberitahuan kepada kepolisian dan kpu.
“Sebelum pelaksanaan kampanye, Tim sukses harus memberikan surat ijin kepada pihak kepolisian setempat dan KPU Tanjab Timur yang di sebut STTP.
Hal lain yang mengemuka pada diskusi kala itu adalah soal aturan kampanye bagi paslon dan alat peraga kampanye serta bahan kampanye.
“Kami meminta kepada tim sukses atau tim kampanye maupun bapaslon untuk menyiapkan desain dan materi Alat peraga kampanye, bahan kampanye dan iklan di media masa baik cetak maupun elektronik”
3. langkah-langkah pencegahan penyebaran covid-19. Hal itu juga bertujuan memperkuat pemeliharaan dan ketertiban masyarakat.
KPU minta bersinergi dan berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pemerintah Daerah, TNI, Polri dan pihak terkait di wilayah penyelenggara pilkada. Sinergisitas penting agar pilkada berjalan aman dan damai.
Dengan memahami Peraturan KPU (PKPU) terkait penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada 2020. Khususnya ihwal pembatasan jumlah peserta kampanye tatap muka.
PKPU mengatur rapat umum maksimal dihadiri 100 orang. Sementara itu, rapat terbatas maksimal dihadiri 50 orang, dan debat dihadiri maksimal 50 orang.
Selanjutnya, melakukan penggalangan kepada seluruh calon kepala daerah untuk mendeklarasikan komitmen mematuhi protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada Tahun 2020.
Sosialisasi masif terkait penerapan protokol kesehatan mesti melibatkan pihak-pihak yang dapat didengar oleh masyarakat. Baik itu melalui pendekatan secara formal maupun informal.(T111K).