Kepala Desa Selawangi Sanggah Pemberitaan Salah Satu Media Online Yang Menyudutkan Pihaknya -->
POPULER

Kepala Desa Selawangi Sanggah Pemberitaan Salah Satu Media Online Yang Menyudutkan Pihaknya

Kamis, 10 September 2020, 16.19 WIB
PEMBACA ONLINE Free website counter


Globalinvestigasinews.com
Kamis, 2020/09/10

Kepala Desa Selawangi Sanggah Pemberitaan Salah Satu Media Online Yang Menyudutkan Pihaknya

Bogor - Terkait Merebaknya pemberitaan di salah satu Media online yang menyudutkannya , Kepala Desa Selwangi H. Juhendi Ahmad Julfikar angkat bicara pada jumpa pers hari ini , Kamis(10/20) di Aula kantor Desa selawangi bersama insan pers dan pihak perusahaan PT. BJA yang sengaja di undang oleh, H. Juhendi Az (H. Kopral).

Dalam isi pemberitaan di salahsatu media online yang di terbitkan pada tanggal.01 september 2020 itu, di sebutkan bahwa H. Juhendi Ahmad julfikar , menjual tanah milik salahsatu warga dan hasil penjualan tanah tersebut di gunakan untuk pencalonan kepala desa tahun 2019 lalu , sebelum ia menjabat sebagai kepala desa selawangi sekarang.

Pada kesempatan jumpa pers - H. Juhendi Az (H Kopral) menepis dan mengklarifikasi tudingan tersebut, di hadapan para insan pers jika ia tidak melakukan yang di tudingkan terhadapnya yaitu , menjual tanah/ lahan milik warga.

Itu semua tidak benar kata H. Juhendi Az , dan itu boleh di buktikan dan di tanyakan ke pihak warga masayarakat, benar tidak ada tanah warga di desa selawangi / desa lain yang tanah miliknya saya jual, tampa jelas, tandas Kepala Desa Selawangi, H.Juhendi Az/ H. Kopral dengan nada sedikit kesal.

Lanjutnya, Disini sekali lagi saya tegaskan kepada rekan- rekan Media, bahwa lurah ,H.Juhendi alias H.Kopral tidak pernah menjual tanah milik warga tampa alasan dan tujuan yang tidak jelas apalagi sampai merugikan warga masyarakat, tanah saya masih ada buat apa saya menjual tanah milik orang lain. Tandasnya.

Maka dari itu saya, sanggah berita tersebut hari ini , bahwa berita itu tidak benar dan berdasar, dan saya juga sudah menunjuk bapak - Raden Giri sebagai Loyer's (Kuasa Hukum)- saya. pungkas H. Juhendi Ahmad Julfikar di hadapan para awak media yang hadir.

Arif Rahman Hakim dari pihak PT. BJA, sebagai pemilik lahan , yang konon di claim oleh, oknum tertentu bahwa lahan yang di jual oleh Kepala desa selawangi sebelum menjabat jadi kepala desa waktu itu. Menurut  - Arif Rahman Hakim , Saya tidak mengerti kenapa lahan seluas 3000 mt,kurang lebih tersebut dalam surat - suratnya menjadi , Surat Akta Jual Beli (AJB) Padahal lahan tersebut setau saya itu lahan HGU/Hak Guna Usaha.ujar Arif Rahman Hakim.

Red- Arif Raman Hakim.Saya dari pihak perusahaan PT. BJA. Merasa tidak faham dan tidak enak juga dengan adanya pemberitaan itu, sedangkan Pak Lurah ini dulu sebagai orang yang di tugaskan oleh pihak kami (PT. BJA) untuk mengawasi lahan - lahan milik perusahaan karena,memang beliau orang perusahaan yang mempunyai tugas di lapangan yaitu untuk wilayah , Desa selawangi- Sukarasa - Sukaharja dan tempat lainnya. Tandas Arif Rahman.

Maka dari itu coba akan kita telusuri dahulu karena jangan sampai masalah ini berlarut larut sehingga menjadi problem yang panjang, kita pengen ada solusi yang tepat (winwin solution) jika langkah / upaya secara baik- baik sudah di lakukan  tidak bisa ya.. kita apa boleh buat berarti kita akan tempuh juga langkah hukum, karena kami juga di perusahaan ada team loyer's. Pungkas Arif Rahman Hakim.

Sedang Populer