Kepala Desa Barat Diduga Sengaja Bantah Perintah Camat Padang Terkait Pelayanan Surat Keterangan Ahli waris -->
POPULER

Kepala Desa Barat Diduga Sengaja Bantah Perintah Camat Padang Terkait Pelayanan Surat Keterangan Ahli waris

Jumat, 18 September 2020, 08.30 WIB
PEMBACA ONLINE Free website counter


Kepala Desa Barat Diduga Sengaja Bantah Perintah Camat Padang Terkait Pelayanan Surat Keterangan Ahli waris

globalinvestigasinews.com
Lumajang 17/09/2020

Kepala desa barat kecamatan Padang kabupaten Lumajang diduga sengaja membantah perintah camatnya terkait pengurusan surat warganya tentang keterangan ahli waris.

 
Berawal pengaduan warga barat yang terzholimi oleh kepala desanya saat mengurus surat keterangan ahli waris. Pada awalnya surat keterangan ahli waris produk dari desa barat sudah ditanda tangani kepala desanya. Saat didatangi kuasa hukum dari EN pada waktu dikumpulkan dikantor desa untuk mediasi antara ahli waris yang punya hak.Atas tanah sawah Tegal/pekarangan Persil no 15 kelas : D ll petok D nomer 1262 luas 0,824 ha yang terletak di dusun barat desa barat kecamatan Padang kabupaten Lumajang atas nama Siti asyah/B.supryadi.

Tapi setelah dibawa kecamatan ditolak oleh camat dan tidak mau bertanda tangan dikarenakan ada kalimat yang tidak pas.Setelah itu diberikan contoh pembuatan surat keterangan ahli waris oleh kecamatan. Tapi untuk nomor regester diperintahkan tetap seperti produk dari desa cuma untuk pembetulan.Namun setelah surat jadi dihadapkan oleh sekdes barat untuk dimintakan tanda tangan kepala desanya ditolak dengan alasan tentang tanda tangan adalah hak preogatif seorang kepala desa.

Ini sudah melanggar aturan tentang pelayanan masyarakat,dimana seorang kepala desa harus bersikap netral atas sengketa tanah warganya dan tidak boleh intervensi maupun menghalangi pembagian hak atas tanah warganya yang sudah disepakati kedua belah pihak.Dan juga melanggar kode etik antara atasan dan bawahan,seorang kepala desa apapun ceritanya adalah bawahan camat.Melawan perintah atasan adalah sah melanggar aturan dan undang-undang yang wajib dipatuhi oleh pejabat publik.

Dalam hal ini awak media globalinvestigasi sempat konfirmasi kepada warga yang dipersulit dalam pengurusan surat keterangan ahli waris sebut saja EN mengatakan, "Kami ahli waris sudah sepakat pembagian tanah tersebut dibelah semangka, namun karena pak inggi sengaja mempersulit dan berpihak sebelah jadi ruwet". 

Masih menurut narasumber, "apakah seorang kepala desa berhak mempersulit pelayanan kepada warganya tentang pelayanan surat menyurat. Juga terkesan membela sepihak karena ada salah satu keluarganya disitu".
    
Lanjut pengakuan narasumber apakah diperbolehkan seorang pejabat publik yang digaji rakyatnya secara tidak profesional. Mencampur adukan antara urusan pribadi dengan kewenangannya sebagai kepala desa terkait pelayanan masyarakat. Sudah jelas petunjuk dari camatnya dan dikasih contoh yang benar tentang surat keterangan ahli waris.Tapi karena dendam pribadi kepada warganya berani dengan sengaja membantah perintah atasannya dalam hal ini camatnya.Narasumber dengan nada menyesalkan ini semua sambil berkata "Hak preogatif kan milik presiden,ini kok bisa kepala desa memposisikan dirinya seperti presiden."semua sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya,biar beliau yang mengurusinya.

Untuk menindak lanjuti kasus ini diteruskan kompirmasi kekuasa hukum dari EN,Purwanto SH melalui sambungan seluler terkait sikap Kapala desa barat.Kuasa hukum EN mengatakan,Segera ajukan eksekusi mandiri secara kekeluargaan,karena kedua belah pihak sudah sepakat dengan membuat surat pernyataan sepakat yang ditanda tangani dan cap jempol bermateri 6000 tanpa ada paksaan dari siapapun.Yang sah Dimata hukum, tidak ada alasan kepala desa mempersulitnya. Ini sudah melanggar hukum dan kami akan pidanakan kalau gak bisa kekeluargaan.

Ini negara hukum dan ada aturanya.
Kami akan tindak lanjuti semua ini terkait pelayanan publik dan tidak netralnya kepala desa barat.Juga tentang melawan dan membantah perintah atasannya (insubkordinasi) dalam hal ini camat Padang,sudah saya siapkan pasal yang dilanggar kepala desanya,yang akan saya tuntut kerana hukum nanti,"pungkasnya.

(Dendik ekstrim)

Sedang Populer