Kejam 8 Bulan Tak Terima Upah, Puluhan Karyawan Menuntut Upah Kerja Dari Perusahaan Perkebunan PT RMP Yang Belum Di Bayar -->
POPULER

Kejam 8 Bulan Tak Terima Upah, Puluhan Karyawan Menuntut Upah Kerja Dari Perusahaan Perkebunan PT RMP Yang Belum Di Bayar

Rabu, 16 September 2020, 07.21 WIB
PEMBACA ONLINE Free website counter


Kejam 8 Bulan Tak Terima Upah,
Puluhan Karyawan Menuntut Upah Kerja Dari Perusahaan Perkebunan PT RMP Yang Belum Di Bayar

Mandailing Natal
14/09/2020
Global Investigasi News.co.id

Untuk mendapatkan keadilan tentang upah dan hak yang belum di bayarkan oleh Maneger PT. Rizkina Mandiri Perdana Plantetion (RMPP), berbagai upaya telah ditempuh mulai dari buat surat pengaduan ke Muspika Plus, DPRD Madina dan Bupati Madina Hingga Disnaker Madina. Namun perjuangan mereka masih juga belum menerima hasil apa pun.

Bahkan Pihak Disnaker telah 2 x melayangkan surat undangan kpd pihak HDR PT RMPP utk mediasi permasalahan yg ada namun pihak perusahaan enggan menghadiri undangan dari Disnaker tersebut.

Selanjutnya pihak Disnaker Madina melimpahkan permasalahan ke Disnaker Propsu dengan bukti nomor surat 560/961/DISNAKER/2020. Tertanggal 25 Agustus 2020 tentang Anjuran Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial namun hingga saat ini belum juga ada kepastian bagi karyawan.

Merasa Hak hak mereka terzholimi akhirnya sebanyak 32 karyawan PT RMPP memohon pendampingan melalui kuasa Hukum Advokat Ahmad Sandri.SH sebagai kuasa hukum dan ditanda tangani bersama pada Sabtu 12 September 2020. Adapun pihak pemberi kuasa adalah sbb;
21 orang yang menuntut upah kerja selama 8 bulan belum dibayar oleh pihak perusahaan, 
6 orang karyawan yg di PHK secara sepihak gaji dan hak pesangon mereka tdk ada diberikan dan 
3 orang ahli waris pekerja yg sudah almarhum (meninggal dunia) total keseluruhan 32 orang dan para karyawan tersebut yang menuntut keadilan  mereka telah bekerja di perusahaan PT RMPP rata rata diatas 13 tahun pengabdian.

Penerima Kuasa Hukum Ahmad Andri Nasution.SH dan kawan kawan mengatakan langkah awal akan melayangkan Somasi kepada pihak perusahaan PT RMPP dan Disnaker Provinsi Sumatera Utara bila tidak ditanggapi akan menempuh jalur Hukum sesuai undang undang yang berlaku papar ," Andri selaku kuasa hukum.

Ketua Koordinator Borkad Simanungkalit menerangkan kepada awak media G.I.news.
Gaji dan Hak kami tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan dan kami sudah melakukan permohonan 
ke berbagai pihak yang terkait namun terkesan semua pihak yang ditemui enggan menindak lanjuti mungkin dikarenakan pemilik perusahaan adalah orang yang berpengaruh di Mandailing Natal, tutur Simanungkalit yang akrab dipanggil Oppung.

Awak Media Global Investigasi News akan mengikuti perkembangan kasus ini sampai tuntas sebab Pihak PT RMPP terkesan telah mengkang-kangi pasal 4 hurup (a) U.U DISNAKER NO 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja. 


(Muchtar omta).

Sedang Populer